G.
Unsur-unsur Program Pelayanan Konseling
Program
pelayanan konseling untuk setiap periode disusun dengan memperhatikan
unsur-unsur :
1. Kebutuhan
siswa yang dietahui melalui pengungkapan masalah dan data yang terdapat di
dalam himpunan data.
2. Jumlah
siswa asuh yang wajib dibimbing :
-Guru
Pembimbing 150 orang (minimal) sampai 225 orang (maksimal) sesuai SKB Mendikbud
dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 25 tahun 1993.
-Kepala Sekolah yang
berasal dari Guru Pembimbing 40 orang, dan Wakil Kepala Sekolah yang berasal
dari Guru Pembimbing 75 orang.
3.
Bidang-bidang bimbingan : pribadi, sosial, belajar, dan karir.
4.
Jenis-jenis layanan ; layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran,
penguasaan konten, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling
kelompok, konsultasi dan mediasi.
5. Kegiatan
pendukung : aplikasi instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan
rumah, alih tangan kasus dan tampilan kepustakaan.
6. Volume
kegiatan yang diperkirakan antara 4% s.d. 25% pada kegiatan berikut diatur
secara proporsional :
Kegiatan Iayanan terdiri : Iayanan orientasi, Iayanan
informasi, Iayanan penempatan dan penyaluran, Iayanan pembelajaran,layanan
konseling perorangan,Iayanan konseling kelompok, Iayanan konsultasi, dan
Iayanan mediasi.
Dan kcgiatan pendukung terdiri dari ; aplikasi instrumentasi,
himpunan data ,konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar