Minggu, 30 Mei 2010

Program Pelayanan Konseling, Unsur-unsur Program Pelayanan


G. Unsur-unsur Program Pelayanan Konseling
Program pelayanan konseling untuk setiap periode disusun dengan memperhatikan unsur-unsur :
1. Kebutuhan siswa yang dietahui melalui pengungkapan masalah dan data yang terdapat di dalam himpunan data.
2. Jumlah siswa asuh yang wajib dibimbing :
-Guru Pembimbing 150 orang (minimal) sampai 225 orang (maksimal) sesuai SKB Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 25 tahun 1993. 
-Kepala Sekolah yang berasal dari Guru Pembimbing 40 orang, dan Wakil Kepala Sekolah yang berasal dari Guru Pembimbing 75 orang.
3. Bidang-bidang bimbingan : pribadi, sosial, belajar, dan karir.
4. Jenis-jenis layanan ; layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, konsultasi dan mediasi.
5. Kegiatan pendukung : aplikasi instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah, alih tangan kasus dan tampilan kepustakaan.
6. Volume kegiatan yang diperkirakan antara 4% s.d. 25% pada kegiatan berikut diatur secara proporsional : 
Kegiatan Iayanan terdiri : Iayanan orientasi, Iayanan informasi, Iayanan penempatan dan penyaluran, Iayanan pembelajaran,layanan konseling perorangan,Iayanan konseling kelompok, Iayanan konsultasi, dan Iayanan mediasi. 
Dan kcgiatan pendukung terdiri dari ; aplikasi instrumentasi, himpunan data ,konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus.

Tidak ada komentar: