F. Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni
standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh pemerintah
daerah, dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar
dan menengah adalah standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang
berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan
agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Dalam
standar pengelolaan ini diterapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan
dengan kemandirian. kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas
Setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan
sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan. Dalam melaksanakan tugasnya
kepala satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dibantu
minimal oleh satu orang wakil kepala satuan pendidikan. Pada satuan pendidikan
SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat kepala satuan pendidikan
dalam melaksanakan tugasnya dibantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan
pendidikan yang masing-masing secara berturut-turut membidangi akademik, sarana
dan prasarana, serta kesiswaan.
Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan
menengah di bidang akademik dilakukan oleh rapat Dewan Pendidik yang dipimpin
oleh kepala satuan pendidikan. Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan
dasar dan menengah di bidang non-akademik dilakukan oleh komite
sekolah/madrasah yang dihadiri oleh kepala satuan pendidikan. Rapat dewan
pendidik dan komite sekolah/madrasah dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah
mufakat yang berorientasi pada peningkatan mutu satuan pendidikan. Secara
lengkap standar pengelolaan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 itu segala sesuatunya
dikelola secara rinci. Sebagai contoh pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah
perlu :
1. Menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman
buku dan bahan pustaka Iainnya;
2. Merencanakan fasilitas peminjaman huku dan bahan pustaka
Iainnya sesuai dengan kebutulian peserta didik dan pendidik;
3. Membuka pelayanan minimal enam jam sehari pada hari
kerja;
4. Melengkapi fasilitas peminjaman antar perpustakaan, baik
internal maupun eksternal;
5. Menyediakan pelayanan peminjaman dengan perpustakaan dari
sekolah/madrasah lain baik negeri maupun swasta.
Dengan gambaran seperti yang telah diuraikan di atas maka
wajarlah bila standar pendidikan nasional ini merupakan acuan untuk melakukan
penjaminan mutu pendidikan. Atau dengan kata lain, bila dikehendaki sekolah
bermutu maka kelola seperti yang tertuliskan dalam standar pengelolaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar