Jumat, 12 November 2010

Unsur Penilaian Jabatan Fungsional Guru

Unsur Penilaian Jabatan Fungsional Guru
Permen 84/1993
A.  Unsur dan Sub Unsur Keqiatan
1.     Pendidikan dan Pelatihan
2.     Proses belajar mengajar
3.   Pengembangan Profesi
·            melakukan kegiatan karya tulis
·            membuat alat pelajaran
·            menciptakan karya seni
·            menemukan teknologi tepat guna
·         mengikuti pengembangan kurikulum
4. Penunjang
Permen 16/2009
A.  Unsur dan Sub Unsur Keqiatan
1.       Pendidikan dan pelatihan pendidikan formal dan fungsional
2.       Proses belajar mengajar
1. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
1.     pengembangan diri
1.     diktat fungsional
2.     kegiatan kolektif guru (KKG/MGMP)
2. penulisan karya tulis Ilmiah
1.       melakukan penelitian
2.       gagasan ilmiah
3.      publikasi, jurnal, buku, diktat, modul.
3. Karya Inovatif
1.menemukan teknologi tepat guna
2.menemukan/menciptakan karya seni
3. alat peraga/praktikum
4. Mengikuti perkembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
5. Penunjang

Jenjang Jabatan dan Pangkat Guru
Permen Menpan 84/1993 Jabatan dan Pangkat melekat
Jabatan dan Pangkat terdiri 13, yaitu:
1.Guru Pratama, gol. II/a
2.Guru Pratama Tingkat I, gol. II/b
3.Guru Muda, gol. 11/c
4.Guru Muda Tk I, gol. II/d
5.Guru Madya, gol. 111/a
6.Guru Madya Tk I, gol. 111/b
7.Guru Dewasa, gol. 111/c
8.Guru Dewasa Tk I, gol. III/d
9.Guru Pembina, gol. IV/a
10.Guru Pembina Tk I, gol. IV/b
11.Guru Utama Muda, gol. IV/c
12.Guru Utama Madya, gol IV/d
13.Guru Utama, gol IV/e
Permen Menpan 16/2009
Jabatan dan Pangkat terpisah Jabatan ada 4, dimulai dari,
•Pertama gol 111/a dan 111/b
•Muda. gol III/c dan d
•Madya gol IV/a, b dan c
•Utama, gol IV/d dan e
Kewajiban melaksanakan pengembangan keprofesian secara berkeianjutan
Permen 84/1993 Untuk gol II/a s.d.111/a :
•Diklat
•KBM
•Penunjang
•Pengembangan Profesi (PP) tidak wajib
•Pengembangan Profesi wajib bagi:
•gol IV/a —b = pengembangan profesi 12 dari wajib
•gol IV/a —b = pengembangan profesi 12 dari wajib
•gol IV/b — c =idem
•gol IV/c — d =idem
•gol IV/d — e =Idem
Permen 16/2009
Selain KBM, guru wajib mengikuti pengembangan did dan melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan, dimulai dari:
golongan
•III/a   Pengembangan diri
•III/b-c         Pengembangan diri dan 4 PP (Pengembangan Profesi)
•III/c-d         Pengembangan diri dan 6 PP
•III/d-IV/a    Pengembangan diri dan 8 PP
•IV/a-b         Pengembangan did dan 12PP
•IV/b-c         idem
•IV/c-d         Pengembangan diri dan 14 PP dan Presentasi
•IV/c             Pengembangan diri dan 20 PP

Catatan Pengembangan Profesi : Laporan Hasil Penelitian, Lap. Hasil PTK, Tinjauan/Ulasan Ilmiah Hasil Gagasan Sendiri, Buku, Modul, Diktat Pelajaran, Alat Peraga)
Penilaian Pembelajaran Pembimbingan Permen 8411993
Penilaian PBM didasarkan pada aspek kuantitas dengan "surat pernyataan" kepala sekolah telah melakukan PBM
Permen 16/2009
Penilaian pembelajaran didasarkan pada aspek kualitas terhadap kinerja guru:
•Kriteria amat baik, nilai A mendapat angka kredit 125% dari angka kredit yang harus dicapai dalam kegiatan pembelajaran.
•Kriteria baik, nilai B, 100%
•Kriteria sedang, nilai C, 75%
•Kriteria kurang, nilai D, 50%
Penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Permen 84/1993
Pengembangan Profesi dimulai dari Gol IV/a untuk ke IV/b dan seterusnya dinilai oleh Tim Pusat
Permen 16/2009
Pengembangan Profesi dimulai dari:
•111/b kelll/c dinilai oleh Tim Kab/Kota
•111/c ke IV/a dinilai oleh Tim Provinsi
•IV/a ke IV/b dinilai oleh Tim Pusat
Khusus untuk guru agama untuk gol. IV/a ke IV/b pengembangan profesi berkelanjutan dinilai oleh Departemen Agama.
Sedangkan 1V/b ke atas oleh Tim Pusat (Depdiknas dan Depag) Penetapan dalam Jabatan Guru
Permen 84/1993
•ljasah paling rendah SPG /D-I1
•Pangkat paling rendah 11/a (Pengatur Muda)
Permen 16/2009
•ljasah paling rendah Sarjana (S-1)/ Diploma (D-IV)
•Pangkat paling rendah III/a (Jabatan Pertama)
Penghargaan Permen 84/1993
•Tingkat Nasional 50%
•Tingkat Provinsi 37,5%
•Tingkat Kab/Kota 25%
Permen 16/2009
•Sekurang-kurangnya tingkat nasional diberikan kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi (atas dasar prestasi dan dedikasi luar biasa)
•Tingkat provinsi dan kab/kota diatur dalam juknis
•Guru bertugas daerah khusus diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi satu kali selama bertugas di daerah khusus
Ketentuan Peralihan
•Guru yang masih memiliki Pangkat atau gol II/a. sampai II/d dimasukkan dalam jabatan ahli (jabatan pertama). Dengan melaksanakan tugas sebagai guru pertama, dan apabila sampai akhir tahun 2015 belum melalui ijasah Sarjana (S1)/Diploma Empat maka sistem penilaian kenaikan pangkat reguler dan terbatas.
.           Guru gol. III/a dan tidak/belum memiliki kualifikasi S1/D-IV sampai tahun 2015 maka kenaikan pangkat setinggi-tingginya adalah gol III/d.