Selasa, 21 Agustus 2018

Permendikbud NOMOR 13 TAHUN 2018



SALINAN

 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2018.

TENTANG

BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH

DAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

DAN PENDIDIKAN NONFORMAL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang
:  a.
bahwa  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan


Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional


dan  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan


Nomor 52 Tahun 2015 tentang Badan Akreditasi Nasional


Pendidikan  Anak  Usia  Dini  dan  Pendidikan  Nonformal


sudah   tidak   dapat   memenuhi   kebutuhan   hukum,


sehingga perlu diganti;



b.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana


dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan


Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  tentang  Badan


Akreditasi   Nasional   Sekolah/Madrasah   dan   Badan


Akreditasi  Nasional  Pendidikan  Anak  Usia  Dini  dan


Pendidikan Nonformal;


Mengingat
:  1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem


Pendidikan   Nasional   (Lembaran   Negara   Republik


Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran


Negara Republik Indonesia Nomor 4301);



-2-





2.        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3.        Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

4.        Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :   PERATURAN   MENTERI   PENDIDIKAN   DAN     KEBUDAYAAN

TENTANG BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH DAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL.


-3-





BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.        Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.

2.        Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

3.        Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

4.        Badan Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut BAN adalah BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF.

5.        Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN-S/M Provinsi adalah badan evaluasi nonstruktural di tingkat provinsi yang membantu BAN-S/M dalam pelaksanaan Akreditasi.

6.        Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF Provinsi adalah badan evaluasi nonstruktural di tingkat provinsi yang membantu BAN PAUD dan PNF dalam pelaksanaan Akreditasi.

7.        Badan Akreditasi Nasional Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN Provinsi adalah BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF.


-4-





8.        Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

9.        Sekolah/Madrasah adalah bentuk Satuan Pendidikan formal yang meliputi sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah luar biasa (SLB), Satuan Pendidikan kerjasama (SPK) dan Satuan Pendidikan formal lain yang sederajat.

10.     Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah bentuk Satuan Pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

11.     Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut PNF adalah bentuk Satuan Pendidikan yang meliputi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Satuan PNF Sejenis/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
12.     Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

13.     Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

14.     Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat perbendaharaan yang ditetapkan oleh pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.

15.     Koordinator Pelaksana Akreditasi adalah petugas di tingkat kabupaten/kota yang membantu kelancaran pelaksanaan akreditasi.


-5-





BAB II

KELEMBAGAAN BAN


Bagian Kesatu

Umum


Pasal 2

(1)      Akreditasi yang dilakukan Pemerintah dilaksanakan oleh BAN terdiri atas:

a.        BAN-S/M untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal; dan

b.        BAN PAUD dan PNF untuk Satuan Pendidikan pada PAUD dan Pendidikan Nonformal.

(2)      BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.


Bagian Kedua

Susunan Organisasi


Pasal 3

(1)      Anggota BAN terdiri atas ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, atau ahli profesional/praktisi yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan.

(2)      BAN memiliki susunan organisasi sebagai berikut:

a.        ketua merangkap anggota;

b.        sekretaris merangkap anggota; dan

c.         anggota.

(3)      Anggota BAN berjumlah gasal paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.

(4)      Anggota BAN ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usul tim seleksi.


-6-





(5)      Ketua dan Sekretaris BAN dipilih oleh anggota BAN berdasarkan suara terbanyak dan ditetapkan oleh Menteri.

(6)      Ketua dan Sekretaris BAN dapat membuat kebijakan berdasarkan rapat pleno anggota dan berdasarkan tugas dari Menteri.

(7)      Ketua BAN bertugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas BAN.

(8)      Sekretaris BAN bertugas:

a.        mengelola pelaksanaan ketatausahaan BAN; dan

b.        membantu ketua BAN dalam melaksanakan tugasnya.


Bagian Ketiga

Seleksi


Pasal 4

(1)      Pemilihan anggota BAN dilakukan oleh tim seleksi.

(2)      Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3)      Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Jenderal, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, sekretaris unit utama terkait, dan pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri.


Pasal 5

Syarat menjadi anggota BAN:

a.        warga negara Indonesia;

b.        sehat jasmani dan rohani;

c.         berkelakuan baik;

d.        tidak pernah dihukum atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;

e.         tidak merangkap jabatan struktural, pimpinan di perguruan tinggi/Sekolah/Madrasah atau lembaga lainnya, dan/atau jabatan politik; dan


-7-





f.          persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.


Bagian Keempat

Masa Jabatan


Pasal 6

(1)      Masa jabatan anggota BAN dalam 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya.

(2)      Masa jabatan Ketua dan Sekretaris BAN dalam 1 (satu) periode keanggotaan yang sama selama 5 (lima) tahun.

(3)      Dalam hal anggota BAN berakhir karena habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengangkat kembali paling banyak 4 (empat) orang anggota periode sebelumnya menjadi anggota baru.


Pasal 7

(1)      Anggota BAN berakhir dari jabatan apabila:

a.        berakhirnya masa jabatan;

b.        mengundurkan diri;

c.         diberhentikan; atau

d.        meninggal dunia.

(2)      Anggota BAN dapat diusulkan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila tidak mempunyai kinerja, integritas, dan dedikasi terhadap pelaksanaan tugas.

(3)      Pemberhentian anggota BAN selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan karena:

a.        tidak sehat jasmani dan/atau rohani;

b.        menjalani hukuman;

c.         menduduki jabatan struktural, pimpinan di perguruan tinggi/Sekolah/Madrasah atau lembaga lainnya, dan/atau jabatan politik; atau

d.        berhalangan tetap.

(4)      Anggota BAN yang berakhir dari jabatannya dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penggantian.


-8-





(5)      Penggantian anggota BAN yang berakhir dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan kepada Menteri.


BAB III

TUGAS BAN


Pasal 8

Tugas BAN meliputi:

a.        menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional;

b.        merumuskan kriteria dan perangkat Akreditasi untuk diusulkan kepada Menteri;

c.         menetapkan kebijakan pelaksanaan Akreditasi;

d.        melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat Akreditasi;

e.         merencanakan target Akreditasi secara nasional berdasarkan prioritas Kementerian;

f.          mengevaluasi proses pelaksanaan Akreditasi dan tindak lanjut hasil Akreditasi;

g.        membina dan mengevaluasi BAN Provinsi;

h.        memberikan rekomendasi atas hasil Akreditasi;

i.          menerbitkan sertifikat hasil Akreditasi kepada Satuan Pendidikan;

j.          melaporkan hasil Akreditasi kepada Menteri;

k.        melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional maupun internasional; dan

l.          melaksanakan ketatausahaan BAN.


Pasal 9

(1)      Dalam menjalankan tugasnya, BAN dapat mengangkat tim ahli, tim asesor, dan tim ad hoc sesuai dengan kebutuhan.


-9-





(2)      Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 5 (lima) orang dan bekerja penuh waktu.

(3)      Pemilihan tim ahli dilakukan oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Ketua BAN.

(4)      Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas anggota BAN.

(5)      Ketua BAN melaporkan hasil seleksi tim ahli kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan untuk ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

(6)      Masa jabatan tim ahli dalam 1 (satu) periode selama 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali apabila berkinerja baik.

(7)      Tim ahli dapat diusulkan untuk diberhentikan apabila tidak mempunyai kinerja, integritas, dan dedikasi terhadap pelaksanaan tugas.

(8)      Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu BAN dalam:

a.        mengembangkan, melaksanakan, dan memelihara sistem aplikasi Akreditasi secara elektronik (e-Akreditasi);

b.        menyiapkan bahan pemetaan, target, dan rencana pelaksanaan kegiatan Akreditasi;

c.         menyiapkan peta rencana Akreditasi kepada anggota BAN berdasarkan kesiapan Satuan Pendidikan melalui evaluasi diri;

d.        menyiapkan bahan evaluasi penugasan dan kinerja asesor;

e.         menyiapkan laporan kepada anggota BAN atas validitas laporan hasil visitasi;

f.          menyiapkan laporan bahan verifikasi atas laporan validasi BAN Provinsi;

g.        memantau pelaksanaan Akreditasi dan menyiapkan laporan hasil pemantauan proses Akreditasi untuk tindak lanjut anggota BAN;

h.        menyiapkan evaluasi kelengkapan bahan publikasi;

i.          mengelola, mengolah, dan menganalisis data hasil Akreditasi;


-10-





j.          melaksanakan tugas lainnya terkait pelaksanaan Akreditasi; dan

k.        memberikan saran dan masukan sesuai dengan keahlian.

(9)      Tim asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh BAN untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan Satuan Pendidikan sebagai bagian dari proses Akreditasi.

(10)      Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tugas, dan fungsi asesor diatur dalam pedoman pelaksanaan Akreditasi yang ditetapkan oleh ketua BAN melalui rapat pleno BAN.

(11)      Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua BAN melalui rapat pleno BAN untuk membantu perumusan bahan kebijakan Akreditasi melalui pembahasan, pengkajian, dan pendalaman topik tertentu.

(12)      Tim ad hoc bersifat sementara dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.

(13)      Tim ad hoc memiliki keahlian dan kepakaran sesuai dengan topik yang akan dibahas, dikaji, dan didalami yang diperlukan oleh BAN.


Pasal 10

(1)      Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi, BAN didukung oleh sekretariat BAN.

(2)      Kepala sekretariat BAN dijabat oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.

(3)      Pengelolaan operasional harian sekretariat BAN dibantu oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

(4)      Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh staf sekretariat BAN.


-11-





BAB IV

KELEMBAGAAN BAN PROVINSI


Bagian Kesatu

Umum


Pasal 11

Dalam pelaksanaan Akreditasi:

a.        BAN-S/M dibantu oleh BAN-S/M Provinsi; dan

b.        BAN PAUD dan PNF dibantu oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi.


Bagian Kedua

Susunan Organisasi


Pasal 12

(1)      Anggota BAN Provinsi terdiri atas ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, atau ahli pendidikan lainnya dan unsur masyarakat pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.

(2)      BAN Provinsi memiliki susunan organisasi sebagai berikut:

a.        ketua merangkap anggota;

b.        sekretaris merangkap anggota; dan

c.         anggota.

(3)      Anggota BAN Provinsi masing-masing berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang berdasarkan kebutuhan masing-masing provinsi.

(4)      Jumlah anggota BAN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan jumlah Satuan Pendidikan dan keluasan wilayah.

(5)      Jumlah dan anggota BAN Provinsi ditetapkan oleh Ketua BAN.

(6)      Dalam melaksanakan tugasnya, BAN Provinsi dapat dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi.


-12-





Bagian Ketiga

Seleksi


Pasal 13

(1)      Pemilihan anggota BAN Provinsi dilakukan melalui seleksi oleh tim seleksi.

(2)      Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua BAN.


Pasal 14

Syarat menjadi anggota BAN Provinsi:

a.        warga negara Indonesia;

b.        sehat jasmani dan rohani;

c.         berkelakuan baik;

d.        tidak pernah dihukum atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;

e.         tidak merangkap jabatan struktural, pimpinan di perguruan tinggi/Sekolah/Madrasah atau lembaga lainnya, dan/atau jabatan politik; dan

f.          persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.


Bagian Keempat

Masa Jabatan


Pasal 15

Masa jabatan anggota BAN Provinsi dalam 1 (satu) periode selama 4 (empat) tahun.


Pasal 16

(1)      Anggota BAN Provinsi berakhir dari jabatan apabila:

a.        berakhirnya masa jabatan;

b.        mengundurkan diri;

c.         diberhentikan; atau

d.        meninggal dunia.


-13-





(2)   Anggota BAN Provinsi dapat diusulkan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila tidak mempunyai kinerja, integritas, dan dedikasi terhadap pelaksanaan tugas.

(3)      Pemberhentian anggota BAN Provinsi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan apabila:

a.        tidak sehat jasmani dan/atau rohani;

b.        menjalani hukuman;

c.         menduduki jabatan struktural, pimpinan di perguruan tinggi/Sekolah/Madrasah atau lembaga lainnya, dan/atau jabatan politik; atau

d.        berhalangan tetap.

(4)      Pemberhentian anggota BAN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi BAN dan ditetapkan melalui rapat pleno BAN.

(5)      Anggota BAN Provinsi yang berakhir dari jabatannya dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penggantian.


BAB V

TUGAS BAN PROVINSI


Pasal 17

Tugas BAN Provinsi meliputi:

a.        melaksanakan kebijakan sistem Akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN;

b.        menjalankan kebijakan pelaksanaan Akreditasi Satuan Pendidikan, termasuk penilaian kembali hasil Akreditasi Satuan Pendidikan;

c.         melakukan pemetaan Satuan Pendidikan berdasarkan kesiapan Akreditasi berbasis evaluasi diri melalui aplikasi sistem penilaian Akreditasi;

d.        merencanakan program dan target Akreditasi tahunan sesuai kesiapan Satuan Pendidikan dan prioritas BAN;

e.         menugaskan, memantau, dan mengevaluasi kinerja asesor dalam pelaksanaan Akreditasi;


-14-





f.          melakukan sosialisasi kebijakan BAN kepada instansi pemerintah terkait, penyelenggara pendidikan, Satuan Pendidikan, dan masyarakat;

g.        melakukan pembinaan dan sosialisasi aplikasi sistem penilaian Akreditasi;

h.        mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN;

i.          menetapkan hasil Akreditasi sesuai dengan ketentuan BAN;

j.          mengelola sistem basis data Akreditasi;

k.        melakukan pengendalian mutu pelaksanaan Akreditasi;

l.          menyampaikan laporan pelaksanaan program, hasil Akreditasi, dan rekomendasi tindak lanjut kepada BAN dan pemangku kepentingan dalam rangka penjaminan mutu sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing;

m.      melakukan penanganan banding yang diajukan atas status Akreditasi dan peringkat terakreditasi;

n.        melakukan koordinasi dengan Koordinator Pelaksana Akreditasi di Daerah kabupaten/kota;

o.        melakukan sinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Penjaminan Mutu;

p.        melaksanakan ketatausahaan BAN Provinsi; dan

q.        melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan BAN.


BAB VI

KEBIJAKAN AKREDITASI


Bagian Kesatu

Umum


Pasal 18

(1)      Status Akreditasi Satuan Pendidikan terdiri atas:

a.        terakreditasi; dan

b.        tidak terakreditasi.


-15-





(2)      Peringkat terakreditasi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a.        terakreditasi A (unggul);

b.        terakreditasi B (baik); dan

c.         terakreditasi C (cukup).

(3)      Peringkat terakreditasi Satuan Pendidikan mencakup kelayakan seluruh program yang diselenggarakan pada saat Akreditasi.

(4)      Peringkat terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disertai dengan penjelasan hasil Akreditasi sehingga Satuan Pendidikan dan para pemangku kepentingan dapat menindaklanjuti hasil Akreditasi.

(5)      Peringkat tidak terakreditasi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dengan tidak terakreditasi (TT).

(6)      Satuan Pendidikan yang dinyatakan tidak terakreditasi

(TT)     sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan rekomendasi dalam bentuk pembinaan, penggabungan, dan/atau penutupan Satuan Pendidikan.


Pasal 19

(1)      Dalam melaksanakan tugasnya, BAN menggunakan data yang terintegrasi dengan Kementerian.

(2)      Akreditasi Satuan Pendidikan dilakukan dengan menggunakan Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN) pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama.

(3)      Nilai dan rekomendasi hasil Akreditasi menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam meningkatkan mutu Satuan Pendidikan.


-16-





Bagian Kedua

Kriteria dan Perangkat Akreditasi


Pasal 20

(1)      Kriteria dan perangkat Akreditasi BAN ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.

(2)      Penetapan kriteria dan perangkat Akreditasi BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.


Bagian ketiga

Mekanisme Akreditasi


Pasal 21

(1)   Pelaksanaan Akreditasi pada Satuan Pendidikan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

(2)      Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila Satuan Pendidikan yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk Akreditasi ulang.

(3)      Satuan Pendidikan wajib mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Akreditasi berakhir.

(4)      Satuan Pendidikan yang mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sementara belum dilakukan Akreditasi oleh BAN, tetap memiliki status terakreditasi dengan diberikan surat keterangan perpanjangan masa berlaku Akreditasinya sampai dengan adanya penetapan status Akreditasi baru oleh BAN.

(5)      Satuan Pendidikan baru yang telah mendapatkan izin operasional dari Pemerintah Daerah wajib mengajukan Akreditasi setelah memenuhi persyaratan pendirian Satuan Pendidikan.


-17-





(6)      Satuan Pendidikan yang mendirikan program baru setelah dilakukan Akreditasi maka program baru tersebut harus diakreditasi bersamaan dengan Akreditasi ulang Satuan Pendidikan.


Pasal 22

BAN dapat mencabut status Akreditasi Satuan Pendidikan sebelum berakhirnya masa berlaku Akreditasi apabila:

a.        Satuan Pendidikan yang bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar kepada BAN;

b.        sampai batas waktu yang ditetapkan, Satuan Pendidikan yang memperoleh Akreditasi tidak memenuhi kondisionalitas yang melekat pada status Akreditasi; atau
c.         terjadi  peristiwa  luar  biasa  yang  menimpa  Satuan

Pendidikan    yang    bersangkutan    sehingga              status

Akreditasi yang melekat pada Satuan Pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan tingkat kelayakannya.


BAB VII

SARANA DAN PRASARANA,

DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN


Pasal 23

(1)      Untuk mendukung kegiatan Akreditasi, BAN dan BAN Provinsi mendapat dukungan sarana, prasarana, dan anggaran dari Kementerian.

(2)      BAN Provinsi bertempat di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan atau Pusat Pengembangan Pendidikan Anak

Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat/Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

(3)      BAN berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan dengan target kualitatif dan kuantitatif yang jelas kepada Menteri.


-18-





(4)      Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan dari Menteri.

(5)      Realisasi rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri.


Pasal 24

Dalam melaksanakan tugasnya, anggota BAN wajib menjaga efisiensi, efektivitas, dan mematuhi nilai kejujuran, profesionalitas, dan objektifitas dan memanfaatkan peran dan keberadaan asosiasi/organisasi profesi yang mempunyai kredibilitas tinggi.


Pasal 25

Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kegiatan Akreditasi oleh BAN berpedoman pada prinsip efisiensi, efektifitas, keterbukaan, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VIII

LAPORAN


Pasal 26

(1)      BAN Provinsi melaporkan hasil Akreditasi Satuan Pendidikan di wilayahnya kepada BAN.

(2)      BAN melaporkan kegiatan Akreditasi Satuan Pendidikan kepada Menteri.

(3)      Dalam hal urusan pendidikan madrasah dan raudhatul athfal (RA), BAN melaporkan kegiatan Akreditasi kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Agama.


-19-





BAB IX

PEMBINAAN


Pasal  27

Kementerian, Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan penyelenggara Satuan Pendidikan melakukan pembinaan kepada Satuan Pendidikan berdasarkan hasil Akreditasi sesuai dengan kewenangannya.


BAB X

EVALUASI DAN KINERJA


Pasal 28

(1)      Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan melakukan evaluasi kinerja BAN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir tahun anggaran dan dilaporkan kepada Menteri.

(2)      Ketua BAN melakukan evaluasi kinerja BAN Provinsi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir tahun anggaran dan dilaporkan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.


BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN


Pasal  29

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, keanggotaan badan akreditasi provinsi yang ditetapkan oleh gubernur dan belum habis masa berlakunya akan diperbaharui menjadi BAN Provinsi dan ditetapkan ulang oleh ketua BAN dengan masa berlaku sesuai dengan penetapan gubernur.


-20-





BAB XII

KETENTUAN PENUTUP


Pasal  30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 827) dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2015 tentang Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1856), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


-21-





Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 April 2018


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.


MUHADJIR EFFENDY


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 April 2018


DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


TTD.


WIDODO EKATJAHJANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 577

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,


TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001