Kamis, 20 Mei 2010

SNP, Standard Kompetensi Lulusan


A. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
•             SKL, Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
•             SKL Mata Pelajaran SD-MI
•             SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
•             SKL Mata Pelajaran SMA-MA
•             SKL Mata Pelajaran PLB  ABDE
•             SKI, Mata Pelajaran SMK-MAK
Standar Kompetensi lulusan ini tidak hanya mencakup domain kognitif dan psikomotor tetapi juga domain afektif dan domain sosial. Hal ini dapat dilihat dari contoh Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pend idikan (SKL-SP) SMP/MTs/SMPLB/Paket B sebagai berikut :
1.            Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja
2.            Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3.            Menunjukkan sikap percaya diri
4.            Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih lugas
5.            Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional
6.            Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif
7.            Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif
8.            Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya
9.            Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari
10.         Mendeskripsi gejala alam dan sosial
11.         Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab
12.         Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
13.         Menghargai karya seni dan budaya nasional
14.         Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya
15.         Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
16.         Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun
17.         Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
18.         Menghargai adanya perbedaan pendapat
19.         Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana
20.         Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana
21. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah
 Contoh SKL-SP di atas menunjukkan betapa kompleksnya kriteria minimum seorang siswa yang akan lulus dari SMP/MTs/SMPLB/Paket B. Oleh karenanya tidaklah diragukan lagi manakala SNP ini dapat digunakan sebagai acuan penjaminan mutu pendidikan di Indonesia.
Untuk memberlakukan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) diterbitkanlah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Selanjutnya agar satuan pendidikan atau sekolah/madrasah dan guru tidak kesulitan menjabarkan SKL dan SI maka Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menerbitkan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Panduan Pengembangan Diri. Dengan panduan ini diharapkan sekolah/madrasah memiliki pedoman dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tidak ada komentar: