A. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta
didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan
minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan
minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata
pelajaran. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
• SKL,
Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
• SKL Mata
Pelajaran SD-MI
• SKL Mata
Pelajaran SMP-MTs
• SKL Mata
Pelajaran SMA-MA
• SKL Mata
Pelajaran PLB ABDE
• SKI, Mata
Pelajaran SMK-MAK
Standar Kompetensi lulusan ini tidak hanya mencakup domain
kognitif dan psikomotor tetapi juga domain afektif dan domain sosial. Hal ini
dapat dilihat dari contoh Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pend idikan
(SKL-SP) SMP/MTs/SMPLB/Paket B sebagai berikut :
1. Mengamalkan
ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja
2. Memahami
kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3. Menunjukkan
sikap percaya diri
4. Mematuhi
aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih lugas
5. Menghargai
keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup
nasional
6. Mencari
dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara
logis, kritis, dan kreatif
7. Menunjukkan
kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif
8. Menunjukkan
kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya
9. Menunjukkan
kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari
10. Mendeskripsi
gejala alam dan sosial
11. Memanfaatkan
lingkungan secara bertanggung jawab
12. Menerapkan
nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
13. Menghargai
karya seni dan budaya nasional
14. Menghargai
tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya
15. Menerapkan
hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
16. Berkomunikasi
dan berinteraksi secara efektif dan santun
17. Memahami
hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
18. Menghargai
adanya perbedaan pendapat
19. Menunjukkan
kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana
20. Menunjukkan
keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
dan bahasa Inggris sederhana
21. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti
pendidikan menengah
Contoh SKL-SP di atas
menunjukkan betapa kompleksnya kriteria minimum seorang siswa yang akan lulus
dari SMP/MTs/SMPLB/Paket B. Oleh karenanya tidaklah diragukan lagi manakala SNP
ini dapat digunakan sebagai acuan penjaminan mutu pendidikan di Indonesia.
Untuk memberlakukan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan
Standar Isi (SI) diterbitkanlah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan standar isi dan standar
kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Selanjutnya agar
satuan pendidikan atau sekolah/madrasah dan guru tidak kesulitan menjabarkan
SKL dan SI maka Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menerbitkan Panduan
Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Panduan Pengembangan
Diri. Dengan panduan ini diharapkan sekolah/madrasah memiliki pedoman dalam
mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar