H. Standar Penilaian Pendidikan
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik. Penilaian basil belajar peserta didik pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang
mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan
kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau
merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar
belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah
satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian,
dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh
pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik
penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana
dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada
ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan,
baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Agar prinsip-prinsip penilaian dapat dipenuhi, maka salah
satu kegiatan yang dapat dilakukan adalah dalam melakukan penilaian hasil
belajar, pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi,
penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan
karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik; penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan; dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Instrumen penilaian hash belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan
(a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b)
konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen
yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar
serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan
dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi,
dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik. Instrumen penilaian yang
digunakan oieh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi,
konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan
skor yang dapat diperbandingkan antar sekolah, antar daerah, dan antar tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar