B. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat
kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur
kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender
pendidikan. Selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Standar
Isi mencakup :
1. Kerangka
dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum
pada tingkat satuan pendidikan,
2. Behan
belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
3. Kurikulum
tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan
berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari
standar isi, dan
4. Kalender
pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
Dalam kerangka dasar dijelaskan prinsip-prinsip pengembangan
dan pelaksanaan kurikulum. Dengan penjelasan tersebut, maka kurikulum yang
dikembangkan dijamin bermutu dan pelaksanaannyapun dijamin bermutu. Sementara
itu struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus
ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan
kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan
dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar
yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas
standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar
kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan
bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
Terkait dengan muatan dalam struktur kurikulum yang memuat
sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar
bagi peserta didik pada satuan pendidikan juga ada materi muatan lokal dan
kegiatan pengembangan diri. Ketiga komponen dalam struktur kurikulum tersebut
dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Mata
pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing
tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum
dalam SI.
2. Muatan
Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari
mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata
pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan,
tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata
pelajaran, sehingga satuan pendidikan hars mengembangkan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan
pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap
semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat
menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan
kesempatan
kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan
diri sesuai
dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai
dengah kondisi
sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau
dibimbing oleh
konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam
bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri
dapat dilakukan
antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang
berkenaan dengan
masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan
pengembangan
karier. Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan
diri
terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan
bimbingan karier.
Cakupan lain adalah beban belajar. Beban kerja adalah beban
belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem Paket
adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya
diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah
ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku
pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket
dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk
satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program
pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan
pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan
tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari
libur. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh
masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut
pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari
pemerintah/pemerintah daerah.
Secara lengkap SI tertuang dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 . Dalam Peraturan
Menteri ini terdapat Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah (SD-MI. SDLB, SMP-MTs, SMPLB, SMA-MA, SMALB,
SMK-MAK).
Sementara itu, SI untuk sekolah kesetaraan tertuang dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007
tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar