Kamis, 20 Mei 2010

SNP, Standard Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

D. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang pendidik, selain memiliki kualifikasi akademik dan pendidikan profesional juga harus memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran. Kompetensi tersebut meliputi:
•Kompetensi pedagogik;
•Kompetensi kepribadian;
•Kompetensi profesional; dan
•Kompetensi sosial.
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 pasal I disebutkan bahwa Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Sedangkan tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, dan tenaga kebersihan.
Selain pendidik, tenaga kependidikan lainnya seperti pengawas dan kepala sekolah juga memiliki standar atau kriteria minimum. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Sementara untuk konselor diatur dalam Permendiknas Nomor 28 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademis dan Kompetensi Konselor.
Uraian di alas menunjukkan bahwa tidak sembarang orang dapat menjadi pendidik, kepala sekolah, dan pengawas. Mereka harus memiliki kriteria minimum untuk menjadi pendidik, kepala sekolah, dan pengawas. Dengan cara demikian maka mutu pendidik, kepala sekolah, dan pengawas dapat terjamin.

Tidak ada komentar: