D. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang
dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh
seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian
yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang pendidik, selain memiliki kualifikasi akademik dan
pendidikan profesional juga harus memiliki kompetensi sebagai agen
pembelajaran. Kompetensi tersebut meliputi:
•Kompetensi pedagogik;
•Kompetensi kepribadian;
•Kompetensi profesional; dan
•Kompetensi sosial.
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 pasal I disebutkan
bahwa Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan. Sedangkan tenaga kependidikan meliputi kepala
sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga
perpustakaan tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, dan
tenaga kebersihan.
Selain pendidik, tenaga kependidikan lainnya seperti
pengawas dan kepala sekolah juga memiliki standar atau kriteria minimum.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007
tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah. Sementara untuk konselor diatur dalam Permendiknas Nomor 28
tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademis dan Kompetensi Konselor.
Uraian di alas menunjukkan bahwa tidak sembarang orang dapat
menjadi pendidik, kepala sekolah, dan pengawas. Mereka harus memiliki kriteria
minimum untuk menjadi pendidik, kepala sekolah, dan pengawas. Dengan cara
demikian maka mutu pendidik, kepala sekolah, dan pengawas dapat terjamin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar