Kamis, 20 Mei 2010

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dilihat dari batasan definisi tersebut, menunjukkan bahwa SNP itu merupakan kreteria minimal yang menunjukkan penjaminan mutu pendidikan. Untuk meraih atau mencapai tingkat tertentu seseorang, subjek, ataupun objek harus memenuhi kriteria minimum. Seseorang dapat dikatakan lulus manakala telah memenuhi kriteria minimum tertentu, proses dikatakan baik manakala sudah memenuhi kriteria minimum tertentu, materi yang dikaji dianggap sudah memadai bila paling tidak sama dengan standar isi. Kriteria minimum ini tidak boleh dikurangi namun boleh ditambahi.
Standar Nasional Pendidikan (SNP) mencakup : (1) standar kompetensi lulusan, (2) standar isi, (3) standar proses, (4) standar pendidikan dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan pendidikan, dan (8) standar penilaian.

Tidak ada komentar: