Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dilihat dari batasan definisi tersebut, menunjukkan bahwa SNP itu
merupakan kreteria minimal yang menunjukkan penjaminan mutu pendidikan. Untuk
meraih atau mencapai tingkat tertentu seseorang, subjek, ataupun objek harus
memenuhi kriteria minimum. Seseorang dapat dikatakan lulus manakala telah
memenuhi kriteria minimum tertentu, proses dikatakan baik manakala sudah
memenuhi kriteria minimum tertentu, materi yang dikaji dianggap sudah memadai
bila paling tidak sama dengan standar isi. Kriteria minimum ini tidak boleh
dikurangi namun boleh ditambahi.
Standar Nasional Pendidikan (SNP) mencakup : (1) standar kompetensi
lulusan, (2) standar isi, (3) standar proses, (4) standar pendidikan dan tenaga
kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7)
standar pembiayaan pendidikan, dan (8) standar penilaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar