Jumat, 25 Juni 2010

Penyusunan Program Pelayanan Konseling, Penilaian Pelayanan Konseling


E. Penilaian Pelayanan Konseling
Kompetensi siswa, hasil-hasil pelayanan konseling harus diniiai, baik melalui penilaian  terhadap hasil layanan maupun proses pe!eksanaannya. Penilaian ini seharusnya dapat dipakai untuk rnelihat keefektifan layanan di satu sisi, dan sebagai dasar pertimbangan bagi pengembangannya di sisi lain.
1.Pengertian Penilaian
Penilaian merupakan Iangkah penting dalarn manajemen program pelayanan konseling. Tanpa penilaian tidak mungkin kita dapat mengetahui dan mengidentifikasi keberhasilan kegiatan pe!ayanan konseling yang telah dilaksanakan. Penilaian keberhasilan pelayanan konseling merupakan usaha untuk menilai sejauh mana kegiatan Iayanan itu mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
Penilaian kegiatan pelayanan konseling di sekolah adalah segala upaya, tindakan atau proses untuk menentukan derajat kualitas kemajuan kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan konseling di sekoiah dengan mengacu pada kriteria atau patokan-patokan tertentu sesuai dengan program yang disusun.
2. Tujuan Penilaian
Untuk mengetahui keberhasilan Iayanan dilakukan penilaian. Dengan penilaian ini dapat diketahui apakah Iayanan tersebut efektif dan membawa dampak positif terhadap siswa yang mendapatkan layanan.
Penilaian ditujukan kepada perolehan siswa yang rnenjalani Iayanan. Perolehan ini diorientasikan pada :
a.Pengentasan masalah siswa : sejauh manakah perolehan siswa menunjang bagi pengentasan masalahnya? Perolehan itu diharapkan dapat Iebih menunjang terbinanya tingkah laku positif, khususnya berkenaan dengan permasalahan dan perkembangan diri siswa.
b.Perkembangan aspek-aspek kepribadian siswa, seperti sikap, motivasi,
kemampuan berkomunikasi, kreatifitas, apresiasi terhadap nilai.
3. Fokus Penilaian
Secara khusus fokus penilaian diarahkan kepada berkembangnya:
a. Pemahaman baru yang diperoleh melalui Iayanan, dalam kaitannya dengan masalah yang dibahas.
b. Perasaan positif sebagai dampak dari proses dan materi yang dibawakan melalui Iayanan.
c. Rencana kegiatan yang  akan dilaksanakan oieh siswa sesudah pelaksanaan Iayanan dalam rangka mewujudkan upaya lebih lanjut pengentasan masalah yang dialaminya.
Semua fokus penilaian itu, khususnya rencana kegiatan secara jelas mengacu kepada kompetensi yang diaplikasikan siswa untuk pengentasan permasalahan yang dihadapinya dalam rangka kehidupan sehari-hari yang lebih efektif.
4.Format Penilaian
Penilaian dapat dilakukan melalui:
a.format individual, kelompok, danformat klassikal
b.media, lisan dan/atau tulisan
c. penggunaan panduan dan/atau instrumen baku dan/atau yang disusun sendiri oleh guru pembimbing.
5. Tahap-tahap penilaian meliputi :
a. Penilaian segera (Laiseg), merupakan penilaian tahap awal, yang dilakukan segera setelah selesai layanan yang dimaksud.
b.Jangka pendek ;(Laijapen), dilakukan setelah satu (atau lebih) jenis Iayanan dilaksanakan selang beberapa hari sampai paling lama satu bulan.
c. Penilaian jangka panjang (Laijapang), merupakan penilaian Iebih menyeluruh setelah dilaksanakannya layanan dengan selang satu unit waktu tertentu, seperti satu semester.
d.Penilaian Proses Kegiatan
Penilaian dalam pelayanan konseling dilakukan juga terhadap proses kegiatan dan pengelolaannya, yaitu terhadap
a.layanan konseling
b.kegiatan pendukung pelayanan konseling
c.mekanisme dan instrumentasi yang digunakan dalam layanan
d.pengelolaan dan administrasi layanan
Hasil penilaian proses digunakan untuk meningkatkan kualitas kegiatan pelayanan konseling secara menyeluruh. Laporan hasil penilaian dalam bentuk 'portofolio' dituangkan berbentuk profit laporan siswa berisi prestasi kegiatan akademik, psikologis, bakat dan minat siswa yang ditandatangani guru pembimbing, koordinator dan kepala sekolah serta diketahui orang tua.
Penilaian di tingkat sekolah merupakan tanggung jawab kepala sekolah yang dibantu oleh pembimbing khusus dan personal sekolah Iainnya. Di samping itu penilaian kegiatan pelayanan konseling dilakukan juga oleh pejabat yang berwenang (pengawas Bimbingan dan Konseling) dari instansi yang lebih tinggi (Departemen Pendidikan Nasional Kota atau kabupaten).
Berbagai cara dan alat seperti wawancara, observasi, studi dokumentasi, angket, tes, analisis hasi! kerja peserta didik, dan sebagainya.
Penilaian perlu diprogramkan secara sistematis dan terpadu. Kegiatan penilaian baik mengenai proses maupun hasil perlu dianalisis untuk kemudian dijadikan dasar dalam tindak lanjut untuk perbaikan dan pengernbangan program pe!ayanan konseling. Dengan dilakukan penilaian secara komprehensif, jelas dan cermat maka diperoleh data atau informasi tentang proses dan hasil seluruh kegiatan pelayanan konseling. Data dan informasi ini dapat dijadikan bahan untuk pertanggungjawaban/akuntabiltas pelaksanaan program pelayanan konseling di sekolah.

Tidak ada komentar: