Kabar baik bagi Dunia Pendidikan kita,
MK: UU BHP Bertentangan Dengan UUD
1945
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi
menyatakan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945. Undang-undang Badan Hukum Pendidikan itu pun dinyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat."
Menyatakan UU Tentang BHP
bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD,
saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 31 Maret 2010.
Mahkamah juga mengabulkan sebagian
permohonan pemohon uji materiil UU Sistem Pendidikan Nasional.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Mahfud.
Mahkamah menyatakan, bahwa pasal 6
ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas sepanjang frasa, “... bertanggung jawab”
adalah konstitusional sepanjang dimaknai “... ikut bertanggung jawab”, sehingga
pasal tersebut selengkapnya menjadi, “Setiap warga negara ikut bertanggung
jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan”.
"Menyatakan Pasal 6 ayat (2) UU
Sisdiknas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelas Mahfud.
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan
Pasal 12 ayat (1) huruf c UU Sisdiknas sepanjang frasa, “...yang orang tuanya
tidak mampu membiayai pendidikannya”, bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga
Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menjadi, “Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi”.
Mahkamah menyatakan Pasal 53 ayat
(1) Undang-Undang Sisdiknas, konstitusional sepanjang frasa “badan hukum
pendidikan” dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan
sebagai bentuk badan hukum tertentu. "Menyatakan Penjelasan Pasal 53 ayat
(1) Undang-Undang Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar