Sabtu, 06 Maret 2010

Azas-azas Bimbingan Konseling

Ada 12 azas Bimbingan Konseling yaitu:
1.Kerahasiaan
   Yaitu azas dimana Konselor wajib merahasiakan masalah yang dihadapai klien kepada siapapun, dan ini 
    merupakan kunci kepercayaan klien terhadap konselor.
2.Kesukarelaan,
   Konselor dan klien melaksanakan proses BK secara sukarela.
3.Keterbukaan.
   Keterbukaan klien untuk membahas masalahnya sangat menentukan bagi keberhasilan proses BK.
4.Kekinian.
   Masalah yang ditangani oleh BK adalah masalah yang terjadi saat ini,meski mungkin ada kaitannya dengan
   masa lalu.
5.Kemandirian.
   Post dari proses BK adalah kemandirian klien utk dapat mengatasi masalahnya sendiri.
6.Kegiatan.
   BK harus mendorong klien utk melakukan kegiatan yg mendukung bagi jalan keluar dari masalahnya.
7.Kedinamisan.
   BK hendaknya bukan sekedar mampu memecahkan masalah tapi juga mampu membawa klien kepada
   perubahan yg lebih baih.
8.Keterpaduan.
   BK mampu memadukan berbagai aspek kepribadian klien.
9.Kenormatifan.
   BK harus sesuai dengan norma yang berlaku, baik norma Agama, adat, hukum, ilmu maupun kebiasaan
   sehari-hari.
10.Keahlian.
   BK merupakan layanan profesional dan dilakukan oleh profesional pula.
11.Alih Tangan.
   Jika Konselor sekolah belum mampu membantu penyelesaian masalah klien di karenakan sudah di luar
   keahliannya, hendaknya klien di rujuh kepada pihak yang berkompeten.
12.Tur Wuri Handayani.
   BK mampu memberikan rasa nyaman, keteladanan dan dorongan untuk maju.

Tidak ada komentar: