Ada 12 azas Bimbingan Konseling yaitu:
1.Kerahasiaan
Yaitu azas dimana Konselor wajib merahasiakan masalah yang dihadapai klien kepada siapapun, dan ini
merupakan kunci kepercayaan klien terhadap konselor.
2.Kesukarelaan,
Konselor dan klien melaksanakan proses BK secara sukarela.
3.Keterbukaan.
Keterbukaan klien untuk membahas masalahnya sangat menentukan bagi keberhasilan proses BK.
4.Kekinian.
Masalah yang ditangani oleh BK adalah masalah yang terjadi saat ini,meski mungkin ada kaitannya dengan
masa lalu.
5.Kemandirian.
Post dari proses BK adalah kemandirian klien utk dapat mengatasi masalahnya sendiri.
6.Kegiatan.
BK harus mendorong klien utk melakukan kegiatan yg mendukung bagi jalan keluar dari masalahnya.
7.Kedinamisan.
BK hendaknya bukan sekedar mampu memecahkan masalah tapi juga mampu membawa klien kepada
perubahan yg lebih baih.
8.Keterpaduan.
BK mampu memadukan berbagai aspek kepribadian klien.
9.Kenormatifan.
BK harus sesuai dengan norma yang berlaku, baik norma Agama, adat, hukum, ilmu maupun kebiasaan
sehari-hari.
10.Keahlian.
BK merupakan layanan profesional dan dilakukan oleh profesional pula.
11.Alih Tangan.
Jika Konselor sekolah belum mampu membantu penyelesaian masalah klien di karenakan sudah di luar
keahliannya, hendaknya klien di rujuh kepada pihak yang berkompeten.
12.Tur Wuri Handayani.
BK mampu memberikan rasa nyaman, keteladanan dan dorongan untuk maju.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar