Rabu, 02 Desember 2009

Ada apa dengan Undang-Undang Penyadapan

Hak angket yang digagas oleh DPR kiat menuai banyak tanggapan, antara pro dan kontra dengan alasan masing-masing.Yang disayangkan belum lagi jelas bersalah mereka (Wapres dan Menkeu) sudah digugat mundur, sabar dikit kenapa sih tunggu akan dimulai penyelidikan baru mereka non aktif, wong hak angketnya aja belum jalan, hargai dong azas praduga tak bersalah, apalagi anda sebagai intelektual.
Yang ini bikin tambah ramai lagi, katanya tinggal meneruskan sudah digagas sebelumnya.Bapak Menkominfo bikin tambah bingung.Akan ada pengaturan mengenai "sadap menyadap"Memang katanya masih rencana, tapi kita kan takutnya tiba-tiba muncul dan diberlakukan.
Poin paling penting silakan saja ada aturan,karena segalanya memang perlu dibuatkan aturannya yang syah menurut hukum, karena negara kita juga negara hukum.Tapi jangan konyol.Artinya tetapkan lembaga yang berhak mengadakan penyadapan (bukan diwakilkan ke lembaga tertentu), dan jangan konyol, untuk menyedap harus minta izin dulu.Sebab kalau ini diberlakukan ada hal lebih buruk yang mungkin terjadi. 1.Belum dapat izin teleponannya sudah selesai atau transaksi udah lewat.Lah yang mau disadap apanya.Kalau itu yang terjadi, ya nonton namanya. 2.Boleh jadi malah tempat urus izin cadi comblang bagi yang mau disadap.Kan dulu itu sering kita dengar razia polisi udah bocor duluan, ya nggak dapat. 3.Pak SBY dianggap ingkar janji bahwa akan mendukung sepenuhnya KPK. Patut rakyat bertanya, ada apa dengan UU ini.Harapan rakyat begitu besar terhadap pemberantasan korupsi.Jangan sampai ada omongan "beraninya cuma sama nek inem" sipencuri 3 buah kakao.

Tidak ada komentar: