1).Menyusun perencanaan, membuat
program kegiatan dan pelaksanaan program
2).Pengorganisasian
3).Pengarahan
4).Ketenagaan
5).Pengkoordinasian
6).Pengawasan
7).Penilaian
8).Identifikasi dan pengumpulan data
9).Penyusunan laporan
Wakil kepala sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam urusan – urusan sebagai berikut :
Wakil kepala sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam urusan – urusan sebagai berikut :
a.
KURIKULUM
1). Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
2). Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
3). Mengatur penyusunan program pengajaran (program
semesteran, program satuan pelajaran dan persiapan
mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum).
4). Mengatur pelaksanaan kurikuler dan ekstra kurikuler .
5). Mengatur pelaksanaan program penilaian criteria
kenaikan kelas, criteria kelulusan, dan laporan kemajuan
belajar siswa, serta pembagian rapor dan STTB.
6). Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengajaran.
7). Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber
belajar.
8). Mengatur pengembangan MGMP dan coordinator mata
pelajaran.
9). Mengatur mutasi siswa
10).Melakukan supervise administrasi dan
akademis
11).Menyusun laporan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar