1).Penyusunan program dan pelaksanaan
bimbingan dan konseling.
2).Koordinasi dengan wali kelas dalam
rangka mengatasi masalah – masalah yang dihadapi oleh siswa tentang
kesulitan belajar.
3).Memberikan layanan dan bimbingan
kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
4).Memberikan saran dan pertimbangan
kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan
lapangan pekerjaan yang sesuai.
5).Mengadakan penilaian pelaksanaan
bimbingan dan konseling.
6).Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan
dan konseling
7).Melaksanakan kegiatan analisis hasil
evaluasi belajar.
8).Menyusun dan melaksanakan program
tindak lanjut bimbingan dan konseling.
9).Menyusun laporan pelaksanaan
bimbingan dan konseling.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar