Pemerintah lebih giat lagi meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.Sebagai warganegara, tentu sangat bijak jika taat pajak.Pajak merupakan primadona pendapatan negara saat ini.Namun kadang ada yang menggelitik dalam hati, manakala memang kita harus membayar pajak yang begitu besar padahal Uang atau modal yang kita gunakan untuk usaha ternyata awalnya sudah kena pajak, lantas setelah uang itu kita jadikan modal usaha kecil-kecilan untuk meningkatkan pendapatan harus pula kena pajak lagi.
Koperasi Pegawai Negeri ( KPN) adalah contohnya.Anggotanya adalah PNS yang hidup sering terlilit hutang dan latar belakang dibentuknya KPN pun agar anggotanya bisa ngutang.Mereka mengumpulkan simpanan pokok dan simpanan wajib dari gajinya yang sudak kena pajak, lalu diadakanlah simpan pinjam.Mereka sebenarnya terpaksa meminjam untuk keperluan pendidikan anaknya dan kebutuhan rumahtangga.Namun dari hasil bunga pinjaman mereka, yang seharusnya bisa mereka nikmati sedikit, harus disisihkan 10 - 25 % untuk bayar pajak.Mereka bukan tak patuh pada peraturan negara.Mereka cuma bilang, ya nggak usah sampai 10% kenapa sih.Sedangkan yang kita bagi untuk Dana sosial cuma 1%, Dana Pendidikan 1%, Dana Kesejahteraan Pegawai 1%, Dana untuk dibagi bersama 40% dan Cadangan 15 - 17 %.
Apalagi mereka tau, Dinas terkait atasan mereka saja nggak punya NPWP dan tak pernah bayar pajak meski SHU nya mencapai Rp.600.000.000.Kalau mau adil semuanya diminta dong, masak kita yang cuma punya SHU Rp.40.000.000 harus nyetor pajak Rp.4.000.000. Kira-kira begitu keluhan mereka.
Sudah sepantasnya pemerintah mengadakan pengecualian PPh terhadap koperasi misalnya 1%, sehingga mereka tak terlalu berat dan mereka akan membuat laporan tunggal, tidak membuat dwi laporan guna mengakali agar pajak yang dibayar tak terlalu besar.Mereka itu sudah berjuang dengan gaji yang minim, mereka usaha dengan uang gaji mereka yang sudah dibebani pajak, mintalah pajak dari mereka berupa partisipasi 1%, jangan disamakan dengan bisnis lainnya.Mengapa untuk bea masuk barang impor bisa di nol kan sementara untuk rakyat yg peras keringat utk menopang hidup harus dinekakan pajak yg terasa membebani.Kiranya pemerintah bisa mempertimbangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar