LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG
IMPLEMENTASI KURIKULUM
PEDOMAN UMUM
PEMBELAJARAN
VIII. KONSEP DAN STRATEGI LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
2.Penyelenggaraan Layanan
Sebagai
pelaksana pelayanan bimbingan
dan konseling, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor
Bertugas dan berkewajiban menyelenggarakan layanan yang
mengarah pada:
(1)pelayanan dasar,
(2) pelayanan pengembangan,
(3) pelayanan
peminatan studi,
(4) pelayanan teraputik,
dan
(5) pelayanan diperluas.
3.Waktu dan Posisi Pelaksanaan Layanan
a.Semua kegiatan mingguan
(kegitan layanan dan/atau pendukung bimbingan dan konseling)
iselenggarakan di dalam kelas (sewaktu jam pembelajaran berlangsung) dan/atau
di luar kelas (di luar jam pembelajaran)
1)Di dalam jam pembelajaran:
a)Kegiatan tatap muka
dilaksanakan secara klasikal dengan rombongan belajar siswa
dalam tiap kelas untuk menyelenggarakan layanan informasi,penempatan dan
penyaluran, penguasaan konten,
kegiatan
instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas.
b)Volume
kegiatan tatap muka klasikal
adalah 2 (dua) jam per
kelas (rombongan belajar
per minggu dan dilaksanakan secara terjadwal.
c)Kegiatan tatap muka
nonklasikal diselenggarakan dalam
bentuk layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan
data, kunjungan rumah,
tampilan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
a.Pada satuan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/
SMK/MAK diangkat sejumlah Guru
Bimbingan dan Konseling atau Konselor dengan rasio 1 : 150 (satu Guru
bimbingan dan konseling atau
Konselor melayani 150 orang siswa) pada setiap tahun ajaran.
Masalahnya, Kepsek dan disdik kadang kurang memahamiini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar