Mungkin bagi pemerintah, sudah di sebut orang mampu kalau sudah punya kenderaan seperti Sepeda Motor, apalagi mobil.Meskipun di ke dua jenis itu ada Sepeda Motor atau mobil yang usianya sudah ujur.Dan pemilik kenderaan inilah (dari mulai yang ujur hingga yang baru) di samakan dan dianggap sebagai penikmat haram BBM bersubsidi selama ini yang katanya salah sasaran.
Padahal kalau kita telaah jujur dan hati jernih, salahkah ia sebagai orang mampu? Apakah ia bukan rakyat Indonesia?.Mengapa harus di persoalkan karena ia sebagai orang mampu?
Mari kita telaah;
Menurut yang kita ketahui bahwa negara ini operasionalnya 70% bersumber dari pajak.Artinya orang tidak mampu tentu lepas dari tuntutan pajak atau lebih kecil, sedangkan yang mampu tentu membayar pajak lebih banyak.Saya ambil contoh sendiri:
-Pajak Sepeda motor 3, masing -masing kena pajak 161.000, 210.000 dan 240.000 semuanya 611.00
-Pajak mobil 1.944.000
-Pajak Bumi dan Bangunan 3 lokasi masing-masing 63.000, 121.000 dan 240.000 semuanya 424.000
-Pajak gaji 385000/bulan = Rp.4.620.000/tahun
Jadi setahun pajak yang harus di bayar Rp.7.599.000 ini pajak tetap dan bahkan kadang naik.
Lain lagi pajak makan di restoran, pajak masuk arena hiburan, masuk lokasi pantai dan lain-lain.
Tanpa merendahkan orang tidak mampu, tapi kita bisa melihar bahwa kita punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.Lantas kenapa orang mampu di bedakan sepertinya statusnya bukan sebagai rakyat Indonesia, lantas di anggap sebagai penikmat haram BBM bersubsidi?, kalau ternyata dia punya sumbangsih yang lebih besar pada operasional negara ini?.
Rasanya sungguh menyakitkan, kalau kita sudah bayar pajak lumayan banyak lantas kita di sebut penikmat haram BBM itu.
Pasal 33 UUD 45 mengisayaratkan; Bumi, air dan kekayaan alamyang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmurn rakyat.
Di sebut di sini RAKYAT , bukan mampu atau tidak mampu.Sebab kalau yang di permasalahkan mampu tidak mampu, berarti oarang mampu(kaya) di negeri ini berstatus sebagai penumpang yang harus bayar sewa (pajak) dan mengurusi diri sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar