SALINAN
NOMOR
13 TAHUN 2018.
TENTANG
BADAN
AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH
DAN
BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DAN
PENDIDIKAN NONFORMAL
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
: a.
|
bahwa Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan
|
|||
Nomor 59
Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional
|
|||||
dan Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan
|
|||||
Nomor 52
Tahun 2015 tentang Badan Akreditasi Nasional
|
|||||
Pendidikan Anak
Usia Dini dan
Pendidikan Nonformal
|
|||||
sudah tidak
dapat memenuhi kebutuhan
hukum,
|
|||||
sehingga perlu diganti;
|
|||||
b.
|
bahwa
|
berdasarkan
|
pertimbangan
|
sebagaimana
|
|
dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan
|
|||||
Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan tentang
Badan
|
|||||
Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah dan Badan
|
|||||
Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia
Dini dan
|
|||||
Pendidikan Nonformal;
|
|||||
Mengingat
|
: 1.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem
|
|||
Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik
|
|||||
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran
|
|||||
Negara Republik Indonesia Nomor
4301);
|
|||||
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH DAN BADAN AKREDITASI NASIONAL
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1.
Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan
satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak
usia dini dan pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.
2.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang
selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan
kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah
jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
3.
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF adalah badan
evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan anak usia dini dan
pendidikan nonformal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
4.
Badan Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut BAN
adalah BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF.
5.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi yang
selanjutnya disingkat BAN-S/M Provinsi adalah badan evaluasi nonstruktural di
tingkat provinsi yang membantu BAN-S/M dalam pelaksanaan Akreditasi.
6.
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Nonformal Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF
Provinsi adalah badan evaluasi nonstruktural di tingkat provinsi yang membantu
BAN PAUD dan PNF dalam pelaksanaan Akreditasi.
7.
Badan Akreditasi Nasional Provinsi yang selanjutnya
disingkat BAN Provinsi adalah BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF.
8.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang
dan jenis pendidikan.
9.
Sekolah/Madrasah adalah bentuk Satuan Pendidikan formal
yang meliputi sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah
pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah
aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK),
sekolah luar biasa (SLB), Satuan Pendidikan kerjasama (SPK) dan Satuan
Pendidikan formal lain yang sederajat.
10. Pendidikan
Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah bentuk Satuan Pendidikan
yang meliputi Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Bustanul Athfal
(BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD
Sejenis (SPS).
11. Pendidikan
Nonformal yang selanjutnya disebut PNF adalah bentuk Satuan Pendidikan yang
meliputi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM), dan Satuan PNF Sejenis/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
12.
Menteri
adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
13. Kementerian
adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
14. Kuasa
Pengguna Anggaran adalah pejabat perbendaharaan yang ditetapkan oleh pengguna
anggaran untuk menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara pada Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian.
15. Koordinator
Pelaksana Akreditasi adalah petugas di tingkat kabupaten/kota yang membantu
kelancaran pelaksanaan akreditasi.
BAB
II
KELEMBAGAAN
BAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Akreditasi
yang dilakukan Pemerintah dilaksanakan oleh BAN terdiri atas:
a.
BAN-S/M untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar
dan pendidikan menengah jalur formal; dan
b.
BAN PAUD dan PNF untuk Satuan Pendidikan pada PAUD dan
Pendidikan Nonformal.
(2) BAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan nonstruktural yang bersifat
nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Bagian
Kedua
Susunan
Organisasi
Pasal 3
(1) Anggota
BAN terdiri atas ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen
pendidikan, atau ahli profesional/praktisi yang memiliki wawasan, pengalaman, dan
komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan.
(2)
BAN
memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
a.
ketua
merangkap anggota;
b.
sekretaris
merangkap anggota; dan
c.
anggota.
(3) Anggota
BAN berjumlah gasal paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15
(lima belas) orang.
(4) Anggota
BAN ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usul tim seleksi.
(5) Ketua
dan Sekretaris BAN dipilih oleh anggota BAN berdasarkan suara terbanyak dan
ditetapkan oleh Menteri.
(6) Ketua
dan Sekretaris BAN dapat membuat kebijakan berdasarkan rapat pleno anggota dan
berdasarkan tugas dari Menteri.
(7) Ketua
BAN bertugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas BAN.
(8)
Sekretaris
BAN bertugas:
a.
mengelola
pelaksanaan ketatausahaan BAN; dan
b.
membantu ketua BAN dalam melaksanakan tugasnya.
Bagian
Ketiga
Seleksi
Pasal 4
(1)
Pemilihan
anggota BAN dilakukan oleh tim seleksi.
(2) Tim
seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Tim
seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Jenderal, Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, sekretaris unit utama terkait, dan pejabat lain yang ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 5
Syarat menjadi anggota BAN:
a.
warga
negara Indonesia;
b.
sehat
jasmani dan rohani;
c.
berkelakuan
baik;
d.
tidak pernah dihukum atau sedang menjalani hukuman karena
melakukan tindak pidana kejahatan;
e.
tidak merangkap jabatan struktural, pimpinan di perguruan
tinggi/Sekolah/Madrasah atau lembaga lainnya, dan/atau jabatan politik; dan
f.
persyaratan
lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.
Bagian
Keempat
Masa
Jabatan
Pasal 6
(1) Masa
jabatan anggota BAN dalam 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya.
(2) Masa
jabatan Ketua dan Sekretaris BAN dalam 1 (satu) periode keanggotaan yang sama
selama 5 (lima) tahun.
(3) Dalam
hal anggota BAN berakhir karena habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri dapat mengangkat kembali paling banyak 4 (empat) orang
anggota periode sebelumnya menjadi anggota baru.
Pasal 7
(1)
Anggota
BAN berakhir dari jabatan apabila:
a.
berakhirnya
masa jabatan;
b.
mengundurkan
diri;
c.
diberhentikan;
atau
d.
meninggal
dunia.
(2) Anggota
BAN dapat diusulkan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c apabila tidak mempunyai kinerja, integritas, dan dedikasi terhadap
pelaksanaan tugas.
(3) Pemberhentian
anggota BAN selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan karena:
a.
tidak
sehat jasmani dan/atau rohani;
b.
menjalani
hukuman;
c.
menduduki jabatan struktural, pimpinan di perguruan
tinggi/Sekolah/Madrasah atau lembaga lainnya, dan/atau jabatan politik; atau
d.
berhalangan
tetap.
(4) Anggota
BAN yang berakhir dari jabatannya dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan penggantian.
(5) Penggantian
anggota BAN yang berakhir dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diajukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan kepada Menteri.
BAB
III
TUGAS
BAN
Pasal 8
Tugas BAN meliputi:
a. menetapkan
kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu
berkelanjutan secara nasional;
b.
merumuskan kriteria dan perangkat Akreditasi untuk
diusulkan kepada Menteri;
c.
menetapkan
kebijakan pelaksanaan Akreditasi;
d.
melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan
perangkat Akreditasi;
e.
merencanakan target Akreditasi secara nasional berdasarkan
prioritas Kementerian;
f.
mengevaluasi proses pelaksanaan Akreditasi dan tindak
lanjut hasil Akreditasi;
g.
membina
dan mengevaluasi BAN Provinsi;
h.
memberikan
rekomendasi atas hasil Akreditasi;
i.
menerbitkan sertifikat hasil Akreditasi kepada Satuan
Pendidikan;
j.
melaporkan
hasil Akreditasi kepada Menteri;
k.
melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait di
tingkat nasional maupun internasional; dan
l.
melaksanakan
ketatausahaan BAN.
Pasal 9
(1) Dalam
menjalankan tugasnya, BAN dapat mengangkat tim ahli, tim asesor, dan tim ad hoc sesuai dengan kebutuhan.
(2) Tim
ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 5 (lima) orang
dan bekerja penuh waktu.
(3) Pemilihan
tim ahli dilakukan oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Ketua BAN.
(4) Tim
seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas anggota BAN.
(5) Ketua
BAN melaporkan hasil seleksi tim ahli kepada Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan untuk ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
(6) Masa
jabatan tim ahli dalam 1 (satu) periode selama 1 (satu) tahun dan dapat
diangkat kembali apabila berkinerja baik.
(7) Tim
ahli dapat diusulkan untuk diberhentikan apabila tidak mempunyai kinerja,
integritas, dan dedikasi terhadap pelaksanaan tugas.
(8) Tim
ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu BAN dalam:
a.
mengembangkan, melaksanakan, dan memelihara sistem
aplikasi Akreditasi secara elektronik (e-Akreditasi);
b.
menyiapkan bahan pemetaan, target, dan rencana pelaksanaan
kegiatan Akreditasi;
c.
menyiapkan peta rencana Akreditasi kepada anggota BAN
berdasarkan kesiapan Satuan Pendidikan melalui evaluasi diri;
d.
menyiapkan bahan evaluasi penugasan dan kinerja asesor;
e.
menyiapkan laporan kepada anggota BAN atas validitas
laporan hasil visitasi;
f.
menyiapkan laporan bahan verifikasi atas laporan validasi
BAN Provinsi;
g.
memantau pelaksanaan Akreditasi dan menyiapkan laporan
hasil pemantauan proses Akreditasi untuk tindak lanjut anggota BAN;
h.
menyiapkan
evaluasi kelengkapan bahan publikasi;
i.
mengelola, mengolah, dan menganalisis data hasil
Akreditasi;
j.
melaksanakan tugas lainnya terkait pelaksanaan Akreditasi;
dan
k.
memberikan saran dan masukan sesuai dengan keahlian.
(9) Tim
asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tenaga profesional yang
telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh BAN untuk melakukan
penilaian terhadap kelayakan Satuan Pendidikan sebagai bagian dari proses
Akreditasi.
(10) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan, tugas, dan fungsi asesor diatur dalam
pedoman pelaksanaan Akreditasi yang ditetapkan oleh ketua BAN melalui rapat
pleno BAN.
(11) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh ketua BAN melalui rapat pleno BAN untuk membantu perumusan
bahan kebijakan Akreditasi melalui pembahasan, pengkajian, dan pendalaman topik
tertentu.
(12) Tim ad hoc bersifat sementara dan jumlahnya
disesuaikan dengan kebutuhan.
(13) Tim ad hoc memiliki keahlian dan kepakaran
sesuai dengan topik yang akan dibahas, dikaji, dan didalami yang diperlukan
oleh BAN.
Pasal 10
(1) Dalam
rangka melaksanakan tugas dan fungsi, BAN didukung oleh sekretariat BAN.
(2) Kepala
sekretariat BAN dijabat oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian.
(3) Pengelolaan
operasional harian sekretariat BAN dibantu oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan
Bendahara Pengeluaran Pembantu yang diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
(4) Pejabat
Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dibantu oleh staf sekretariat BAN.
BAB
IV
KELEMBAGAAN
BAN PROVINSI
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 11
Dalam pelaksanaan Akreditasi:
a.
BAN-S/M
dibantu oleh BAN-S/M Provinsi; dan
b.
BAN PAUD dan PNF dibantu oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi.
Bagian
Kedua
Susunan
Organisasi
Pasal 12
(1) Anggota
BAN Provinsi terdiri atas ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum,
manajemen pendidikan, atau ahli pendidikan lainnya dan unsur masyarakat
pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan
mutu pendidikan.
(2) BAN
Provinsi memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
a.
ketua
merangkap anggota;
b.
sekretaris
merangkap anggota; dan
c.
anggota.
(3) Anggota
BAN Provinsi masing-masing berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dan
paling banyak 15 (lima belas) orang berdasarkan kebutuhan masing-masing
provinsi.
(4) Jumlah
anggota BAN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan jumlah
Satuan Pendidikan dan keluasan wilayah.
(5) Jumlah
dan anggota BAN Provinsi ditetapkan oleh Ketua BAN.
(6) Dalam
melaksanakan tugasnya, BAN Provinsi dapat dibantu oleh Koordinator Pelaksana
Akreditasi.
Bagian Ketiga
Seleksi
Pasal 13
(1) Pemilihan
anggota BAN Provinsi dilakukan melalui seleksi oleh tim seleksi.
(2) Tim
seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua BAN.
Pasal 14
Syarat menjadi anggota BAN
Provinsi:
a.
warga
negara Indonesia;
b.
sehat
jasmani dan rohani;
c.
berkelakuan
baik;
d.
tidak pernah dihukum atau sedang menjalani hukuman karena
melakukan tindak pidana kejahatan;
e.
tidak merangkap jabatan struktural, pimpinan di perguruan
tinggi/Sekolah/Madrasah atau lembaga lainnya, dan/atau jabatan politik; dan
f.
persyaratan
lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.
Bagian
Keempat
Masa
Jabatan
Pasal
15
Masa
jabatan anggota BAN Provinsi dalam 1 (satu) periode selama 4 (empat) tahun.
Pasal 16
(1)
Anggota
BAN Provinsi berakhir dari jabatan apabila:
a.
berakhirnya
masa jabatan;
b.
mengundurkan
diri;
c.
diberhentikan;
atau
d.
meninggal
dunia.
(2) Anggota BAN Provinsi dapat diusulkan untuk diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila tidak mempunyai kinerja,
integritas, dan dedikasi terhadap pelaksanaan tugas.
(3) Pemberhentian
anggota BAN Provinsi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan
apabila:
a.
tidak
sehat jasmani dan/atau rohani;
b.
menjalani
hukuman;
c.
menduduki jabatan struktural, pimpinan di perguruan
tinggi/Sekolah/Madrasah atau lembaga lainnya, dan/atau jabatan politik; atau
d.
berhalangan
tetap.
(4) Pemberhentian
anggota BAN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil
evaluasi BAN dan ditetapkan melalui rapat pleno BAN.
(5) Anggota
BAN Provinsi yang berakhir dari jabatannya dengan alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan penggantian.
BAB
V
TUGAS
BAN PROVINSI
Pasal 17
Tugas BAN Provinsi meliputi:
a.
melaksanakan kebijakan sistem Akreditasi yang telah
ditetapkan oleh BAN;
b.
menjalankan kebijakan pelaksanaan Akreditasi Satuan
Pendidikan, termasuk penilaian kembali hasil Akreditasi Satuan Pendidikan;
c.
melakukan pemetaan Satuan Pendidikan berdasarkan kesiapan
Akreditasi berbasis evaluasi diri melalui aplikasi sistem penilaian Akreditasi;
d.
merencanakan program dan target Akreditasi tahunan sesuai
kesiapan Satuan Pendidikan dan prioritas BAN;
e.
menugaskan, memantau, dan mengevaluasi kinerja asesor
dalam pelaksanaan Akreditasi;
f.
melakukan sosialisasi kebijakan BAN kepada instansi
pemerintah terkait, penyelenggara pendidikan, Satuan Pendidikan, dan
masyarakat;
g.
melakukan pembinaan dan sosialisasi aplikasi sistem
penilaian Akreditasi;
h.
mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan oleh BAN;
i.
menetapkan hasil Akreditasi sesuai dengan ketentuan BAN;
j.
mengelola
sistem basis data Akreditasi;
k.
melakukan
pengendalian mutu pelaksanaan Akreditasi;
l.
menyampaikan laporan pelaksanaan program, hasil
Akreditasi, dan rekomendasi tindak lanjut kepada BAN dan pemangku kepentingan
dalam rangka penjaminan mutu sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing;
m. melakukan
penanganan banding yang diajukan atas status Akreditasi dan peringkat
terakreditasi;
n.
melakukan koordinasi dengan Koordinator Pelaksana
Akreditasi di Daerah kabupaten/kota;
o.
melakukan sinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Penjaminan
Mutu;
p.
melaksanakan
ketatausahaan BAN Provinsi; dan
q.
melaksanakan
tugas lain sesuai dengan kebijakan BAN.
BAB
VI
KEBIJAKAN
AKREDITASI
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 18
(1)
Status
Akreditasi Satuan Pendidikan terdiri atas:
a.
terakreditasi;
dan
b.
tidak
terakreditasi.
(2) Peringkat
terakreditasi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
a.
terakreditasi
A (unggul);
b.
terakreditasi
B (baik); dan
c.
terakreditasi
C (cukup).
(3) Peringkat
terakreditasi Satuan Pendidikan mencakup kelayakan seluruh program yang
diselenggarakan pada saat Akreditasi.
(4)
Peringkat
terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
disertai dengan penjelasan hasil Akreditasi sehingga Satuan Pendidikan dan para
pemangku kepentingan dapat menindaklanjuti hasil Akreditasi.
(5) Peringkat
tidak terakreditasi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dinyatakan dengan tidak terakreditasi (TT).
(6)
Satuan
Pendidikan yang dinyatakan tidak terakreditasi
(TT) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diberikan rekomendasi dalam bentuk pembinaan,
penggabungan, dan/atau penutupan Satuan Pendidikan.
Pasal 19
(1) Dalam
melaksanakan tugasnya, BAN menggunakan data yang terintegrasi dengan
Kementerian.
(2) Akreditasi
Satuan Pendidikan dilakukan dengan menggunakan Nomor Pokok Satuan Pendidikan
(NPSN) pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian dan Education Management Information System
(EMIS) Kementerian Agama.
(3) Nilai
dan rekomendasi hasil Akreditasi menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam
meningkatkan mutu Satuan Pendidikan.
Bagian
Kedua
Kriteria
dan Perangkat Akreditasi
Pasal 20
(1) Kriteria
dan perangkat Akreditasi BAN ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan
Standar Nasional Pendidikan.
(2) Penetapan
kriteria dan perangkat Akreditasi BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
didelegasikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan setelah
berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.
Bagian
ketiga
Mekanisme
Akreditasi
Pasal
21
(1) Pelaksanaan
Akreditasi pada Satuan Pendidikan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Pelaksanaan
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kurang dari 5
(lima) tahun apabila Satuan Pendidikan yang bersangkutan mengajukan permohonan
untuk Akreditasi ulang.
(3) Satuan
Pendidikan wajib mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN
paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Akreditasi berakhir.
(4) Satuan
Pendidikan yang mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sementara belum dilakukan Akreditasi oleh
BAN, tetap memiliki status terakreditasi dengan diberikan surat keterangan
perpanjangan masa berlaku Akreditasinya sampai dengan adanya penetapan status
Akreditasi baru oleh BAN.
(5) Satuan
Pendidikan baru yang telah mendapatkan izin operasional dari Pemerintah Daerah
wajib mengajukan Akreditasi setelah memenuhi persyaratan pendirian Satuan
Pendidikan.
(6) Satuan
Pendidikan yang mendirikan program baru setelah dilakukan Akreditasi maka
program baru tersebut harus diakreditasi bersamaan dengan Akreditasi ulang
Satuan Pendidikan.
Pasal
22
BAN
dapat mencabut status Akreditasi Satuan Pendidikan sebelum berakhirnya masa
berlaku Akreditasi apabila:
a. Satuan Pendidikan yang
bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar
kepada BAN;
b.
sampai batas waktu yang ditetapkan, Satuan Pendidikan yang
memperoleh Akreditasi tidak memenuhi kondisionalitas yang melekat pada status
Akreditasi; atau
c.
terjadi peristiwa
luar biasa yang
menimpa Satuan
Pendidikan yang bersangkutan sehingga status
Akreditasi
yang melekat pada Satuan Pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan tingkat
kelayakannya.
BAB
VII
SARANA
DAN PRASARANA,
DAN
PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN
Pasal 23
(1) Untuk
mendukung kegiatan Akreditasi, BAN dan BAN Provinsi mendapat dukungan sarana,
prasarana, dan anggaran dari Kementerian.
(2) BAN
Provinsi bertempat di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan atau Pusat
Pengembangan Pendidikan Anak
Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat/Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat.
(3) BAN
berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait mengusulkan rencana kerja dan
anggaran tahunan dengan target kualitatif dan kuantitatif yang jelas kepada
Menteri.
(4) Rencana
kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat
persetujuan dari Menteri.
(5) Realisasi
rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada
Menteri.
Pasal
24
Dalam
melaksanakan tugasnya, anggota BAN wajib menjaga efisiensi, efektivitas, dan
mematuhi nilai kejujuran, profesionalitas, dan objektifitas dan memanfaatkan
peran dan keberadaan asosiasi/organisasi profesi yang mempunyai kredibilitas
tinggi.
Pasal
25
Tata
cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kegiatan Akreditasi oleh BAN
berpedoman pada prinsip efisiensi, efektifitas, keterbukaan, dan akuntabilitas
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
LAPORAN
Pasal 26
(1) BAN
Provinsi melaporkan hasil Akreditasi Satuan Pendidikan di wilayahnya kepada
BAN.
(2) BAN
melaporkan kegiatan Akreditasi Satuan Pendidikan kepada Menteri.
(3) Dalam
hal urusan pendidikan madrasah dan raudhatul athfal (RA), BAN melaporkan
kegiatan Akreditasi kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Agama.
BAB
IX
PEMBINAAN
Pasal 27
Kementerian,
Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan
penyelenggara Satuan Pendidikan melakukan pembinaan kepada Satuan Pendidikan
berdasarkan hasil Akreditasi sesuai dengan kewenangannya.
BAB
X
EVALUASI
DAN KINERJA
Pasal 28
(1) Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan melakukan evaluasi kinerja BAN paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir tahun anggaran dan dilaporkan
kepada Menteri.
(2) Ketua
BAN melakukan evaluasi kinerja BAN Provinsi paling sedikit 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun pada akhir tahun anggaran dan dilaporkan kepada Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan.
BAB
XI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 29
Pada
saat Peraturan Menteri ini berlaku, keanggotaan badan akreditasi provinsi yang
ditetapkan oleh gubernur dan belum habis masa berlakunya akan diperbaharui
menjadi BAN Provinsi dan ditetapkan ulang oleh ketua BAN dengan masa berlaku
sesuai dengan penetapan gubernur.
BAB
XII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 30
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 827) dan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2015 tentang Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1856), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
31
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2018
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2018 NOMOR 577
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001