Sewaktu kuliah dulu, semboyan ini sering di ingatkan oleh dosen saya untuk memacu semangat dan membantu mengembangkan kemampuan dalam mengemban tugas secara profesional.Menurutnya ini adalah pendapat ahli, tapi saya lupa siapa, maklum banyaknya tugas melayani siswa kadang menyebabkan kurang perhatian terhadap teori-teori para ahli.Dalam menjalankan tugas BK, hendaknya ada keselarasan antara guru BK dengan siswa, guru BK dengan pengawas BK.Dalam hal dengan siswa tentu saja bagi yang sudah mengikuti diklat PLPG atau yang lulus portofolio hampir tidak ada masalah tinggal kemauan untuk melaksanakan tugas.Namun yang tak kalah pentingnya adalah kesefahaman antara guru BK dengan pengawas BK.Dengan tidak mengurangi rasa hormat pada para guru BK dan pengawas BK yang di BK kan, tidak bisa di pungkiri sebagian dari mereka malah menimbulkan masalah, bukannya mengatasi masalah.Ada guru BK yang berasal dari latar belakang tata boga, keterampilan, karena bidangstudy itu tidak di ajarkan lagi, maka beralih menjadi guru BK.Sepertinya BK di buat sebagai pelarian bahkan pembuangan.Guru yang kurang les, di tugaskan ke BK.Ada pula yang karena nggak jadi Kepala Sekolah lagi lantas di jadikan pengawas BK.Mungkin tidak ada salahnya jika ada kemauan untuk betul-betul mendalami BK.Susahnya jika ia malah merasa lebih pintar, apalagi ia mantan Kepala Sekolah yang sudah terbiasa mengatur.Suatu hari saya di periksa dan diminta untuk menunjukkan apa yang saya kerjakan dalam layanan BK.Sungguh hal yang di luar dugaan , salah dipersalahkan karena tidak bisa menunjukkan ; Surat Perjanjian dan Surat Peringatan.Beliau menunjukkan butir-butir penilaian BK dan memang saya melihat, kedua point itu termasuk yang diperiksa/dinilai.Bukan maksud untuk tidak patuh kepada Pengawas, tapi ;
1.Sejak di bangku kuliah, rasanya saya tak pernah disarankan untuk membuat seperti itu.Bukankah layanan BK bertujuan membangkitkan siswa untuk memahami dirinya?.
2.Sewaktu PLPG, para tutor juga tak pernah bicara mengenai topik itu, yang berarti hal itu tidak dianjurkan.Yang ada bahwa dalam layanan, kita meminta agar klienpunya komitmen untuk melaksanakan alternatif dari beberapa alternatif yang ditemukan bersama, dan bukan merupkan tekanan yang jika tidak di kerjakan akan dikenakan sanksi.
3.Kalau kita baca kembali mengenai jenis layanan, tidak ada butir yang mengarah kepada Surat Peringatan atau Surat Perjanjian.
4.Dalam Pembuatan Satlan maupun skenario layanan BK, tidak ada butir tentang dua point tersebut.Yang ada adalah penilaian segera(Laiseg), penilaian jangka pendek (Laijapen), penilaian jangka panjang (Laijapan) dan tindak lanjut bisa berupa Satkung seperti Kunjungan Rumah ( Home Visit), KK (Konferensi Kasus) atau alih tangan kasus (referal).
Jika pengawas memahami ini, tentu hal ini takkan terjadi.Susahnya, menjadi budaya di negeri ini, pengawas merasa lebih pandai dari yang di awasi meskipun ia tidak lebih berkompeten dari yang dia awasi.Lain lagi jika terdapat beda kapasitas maupun pengalaman di anatara para pengawas.Ya..........yang bingung guru BK nya, mana yang betul, kok beda pengawas beda maunya. Lalu kapan kita mau maju?.Mohon maaf, yang saya sebut ini tidak universal guru dan pengawas BK melainkan oknum.