KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) merupakan nilai minimal yang harus di peroleh siswa agar dapat di nyatakan lulus pada bidang study tertentu.Jika seorang guru Agama misalnya menetapkan KKM Pendidikan Agama adalah 70, maka untuk di nyatakan berhasil dalam Pendidikan agama, maka siswa harus memperoleh nilai minimal 70 dan di sebut bahwa deskripsi kemajuan belajarnya tercapai.Jika kurang dari itu di sebut tidak tercapai, dan jika melebihi 70 di sebut terlampaui.
Yang menjadi masalah ialah jika KKM di tetapkan asal jadi.Yang dimaksud dengan asal jadi bisa berupa :
1.KKM yang memang sangat minimal seperti 60, dan berlangsung tahun ke tahun, menampakkan bahwa gurunya tak punya gairah untuk meningkatkan pencapaian mutu belajar yang lebih baik.
2.KKM yang minimal ( 60 ) di tetapkan sama pada kelas VII, VIII dan IX juga menampakkan bahwa MGMP tidak berfungsi memajukan pencapaian hasil belajar.
3.Yang lebih runyam lagi, KKM kelas IX jika ditetapkan pada batas minimal juga ( 60 ), terutama pada Bidang Study yang di UN kan yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan IPA, maka secara tidak langsung guru bisa di katakan sebagai turut menyumbang kegagalan siswa dalam UN.Bagaimana tidak, kalau sekolah saja hanya berminat " nilai 60 saja pun jadilah", maka prestasi belajar apa yang di harapkan akan tercapai. Tentu sudah berpuas diri kalau siswa nya mendapat nilai 60.
Sangat terasa sekarang, ketika rumus kelulusan siswa kelas IX pada UN 2011 mengikutsertakan nilai Raport semester I,II,III,IV dan V untuk menentukan kelulusan.Dimana untuk lulus adalah 60% x UN + 40% x (Nilai UAS + rata-rata nilai Raport semester I s/d V ).Silakan hitung sendiri, jika nilai Bidang Study yang di UN kan nilai raportnya rata-rata 60, maka siswa hanya dapat 2,40 dari sini.
Miris rasanya ketika menyaksikan ada guru yang mengasuh Bidangstudy UN memberikan nilai 60 kepada seluruh siswa di kelasnya.Dalam hati bertanya, ini siswanya yang bodoh atau guru nya yang nggak genah.Kok bisa satu kelas 44 orang nilainya sama, 60 semua?.
Sudah waktunya sekolah memikirkan hal ini, di mana KKM bukan di tetapkan asal jadi. Bagaimana jadinya siswa, kalau guru nya sendiri tidak punya minat, kemauan dan kemampuan untuk menetapkan dan mencapai KKM yang lebih baik.Apalagi untuk memasuki sekolah lanjutan tertentu misalnya SMK atau SMA Plus mensyaratkan nilai minimal 70 untuk tiap bidang study UN baru boleh ikut mendaftar testing, belum apa-apa siswa sudah terhalang, dan sungguh menyedihkan karena datangnya dari guru.Menetapkan KKM yang lebih baik akan memacu guru dan siswa dalam proses belajar mengajar yang lebih baik.