Tampilkan postingan dengan label UN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Juni 2011

Masya Allah, aku telah mengajarkan "culas" pada mereka

Mungkin Siami bukanlah satu-satunya guru yang menjerit akan keadaan/dampak dari UN.Namun di antara sekian banyak itu hanya Siami yang nekat menembus zaman.Yang lain? ya apalagi kalau bukan "pengecut" seperti saya juga.Ironi memang Dunia Pendidikan saat ini.Guru di katakan profesional karena punya banyak sertifikat, punya beberapa Piagam Penghargaan.Padahal mereka itu umumnya suka "melalak" meninggalkan kelas beserta anak muridnya, tanpa merasa bersalah muridnya tidak belajar.Tuntutan sertifikasi guru telah banyak menimbulkan ekses utamanya semakin terkikisnya kejujuran, seperti dengan menggandakan Sertifikat (scan), Ijazah instant, atau membeli sertifikat dan sejenisnya.
Lantas, apa yang terjadi selanjutnya bukanlah sesuai dengan tuntutan profesionalisme,karena ternyata guru yg sudah di sertifikasi paling BETI (beda tipis) dengan yang belum.Selanjutnya dan ini yang sangat mengiris hati sampai saat ini, di karenakan tuntutan UN yang menurutku mengada-ada, guru terpaksa mengajari muridnya berbuat curang.Meskipun sebenarnya hal itu juga bukan semata-mata kemauan guru,karena ia juga di perintah oleh atasannya, atasannya lagi dan lagi.Sepertinya tidak mustahil, kalau seandainya operasional seluler dan jaringan telepon lainnya di hentikan selama UN, maka 50% siswa di daerah tertentu pasti tidak lulus UN.Alasannya cukup gampang.Karena setiap malam boleh jadi siswa bukan belajar keras untuk bisa menjawab ujian, tetapi menunggu SMS untuk jawaban ujian esok harinya.Atau ia cepat tidur supaya bisa cepat bangun biar besok pagi bisa cepat berangkat ke sekolah untuk menerima jawaban dari petugas (guru) yg di tugaskan untuk itu.Berapa siswa yang menerima bantuan seperti itu, mungkin ribuan, maka secara tidak langsung kita sudah mengajari siswa kita untuk berbuat "culas" sampai ribuan siswa.Maka jangan salahkan jika mereka nantinya:
-menempati kursi empuk, akan mudah untuk korupsi
-menempati jabatan di PLN akan se-enaknya mematikan listrik
-menempati jabatan Kepala Sekolah akan berbuat hal yang sama
-pendek kata ajaran dari sebab perbuatan "culas" yg kita setujui akan mengajari dia berbuat lebih banyak ke culasan, karena ia merasa hal itu sah-sah saja, karena di contohkan oleh guru.

Minggu, 16 Januari 2011

KKM Asal jadi, tanda guru tak bertanggungjawab

KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) merupakan nilai minimal yang harus di peroleh siswa agar dapat di nyatakan lulus pada bidang study tertentu.Jika seorang guru Agama misalnya menetapkan KKM Pendidikan Agama adalah 70, maka untuk di nyatakan berhasil dalam Pendidikan agama, maka siswa harus memperoleh nilai minimal 70 dan di sebut bahwa deskripsi kemajuan belajarnya tercapai.Jika kurang dari itu di sebut tidak tercapai, dan jika melebihi 70 di sebut terlampaui.
Yang menjadi masalah ialah jika KKM di tetapkan asal jadi.Yang dimaksud dengan asal jadi bisa berupa :
1.KKM yang memang sangat minimal seperti 60, dan berlangsung tahun ke tahun, menampakkan bahwa gurunya tak punya gairah untuk meningkatkan pencapaian mutu belajar yang lebih baik.
2.KKM yang minimal ( 60 ) di tetapkan sama pada kelas VII, VIII dan IX juga menampakkan bahwa MGMP tidak berfungsi memajukan pencapaian hasil belajar.
3.Yang lebih runyam lagi, KKM kelas IX jika ditetapkan pada batas minimal juga ( 60 ), terutama pada Bidang Study yang di UN kan yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan IPA, maka secara tidak langsung guru bisa di katakan sebagai turut menyumbang kegagalan siswa dalam UN.Bagaimana tidak, kalau sekolah saja hanya berminat " nilai 60 saja pun  jadilah", maka prestasi belajar apa yang di harapkan akan tercapai. Tentu sudah berpuas diri kalau siswa nya mendapat nilai 60.
Sangat terasa sekarang, ketika rumus kelulusan siswa kelas IX pada UN 2011 mengikutsertakan nilai Raport semester I,II,III,IV dan V untuk menentukan kelulusan.Dimana untuk lulus adalah 60% x UN + 40% x (Nilai UAS + rata-rata nilai Raport semester I s/d V ).Silakan hitung sendiri, jika nilai Bidang Study yang di UN kan nilai raportnya rata-rata 60, maka siswa hanya dapat 2,40 dari sini.
Miris rasanya ketika menyaksikan ada guru yang mengasuh Bidangstudy UN memberikan nilai 60 kepada seluruh siswa di kelasnya.Dalam hati bertanya, ini siswanya yang bodoh atau guru nya yang nggak genah.Kok bisa satu kelas 44 orang nilainya sama, 60 semua?.
Sudah waktunya sekolah memikirkan hal ini, di mana KKM bukan di tetapkan asal jadi. Bagaimana jadinya siswa, kalau guru nya sendiri tidak punya minat, kemauan dan kemampuan untuk menetapkan dan mencapai KKM yang lebih baik.Apalagi untuk memasuki sekolah lanjutan tertentu misalnya SMK atau SMA Plus mensyaratkan nilai minimal 70 untuk tiap bidang study UN baru boleh ikut mendaftar testing, belum apa-apa siswa sudah terhalang, dan sungguh menyedihkan karena datangnya dari guru.Menetapkan KKM yang lebih baik akan memacu guru dan siswa dalam proses belajar mengajar yang lebih baik.

Senin, 01 Februari 2010

Pengawasan dan pengaruhnya terhadap kelulusan siswa

Komputerisasi dalam pemeriksaan Lembar Jawaban Komputer (LJK) telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir ini.Cara ini pun sudah di berlakukan mulai dari pelaksanaan UAS-BN, UN hingga SNMPTN.Mengenai hasilnya, sangat tergantung kepada pengelola.Untuk SNMPTN, kelihatannya lebih cepat hasilnya di umumkan ketimbang SMP.
Dalam pelaksanaan UN, peran pengawas ruang sangatlah penting.Akan kelihatan mana pengawas yang mengerti akan tugasnya dengan yang tidak.Dalam rapat yang pernah saya ikuti, saya pernah meminta agar aturan mengenai tidak bolehnya pengawas mengawasi peserta satu persatu, tidak di paku mati.Hal itu hanya bisa dilakukan apabila peserta sudah mulai mengisi LJK untuk menjawab soal yang ada.Namun sebelumnya yakni pada saat 15 menit pertama, waktu yang disediakan untuk pengisian data siswa, maka aturan seperti itu harus ditiadakan.Alasannya bahwa tidak semua peserta mampu mengisi data LJK dengan baik antara lain;
1.tidak mengerti menghitamkan sesuai kolom setiap huruf atau angka yang ditulis sebagai data, misalnya nama (apalagi namanya panjang), tgl.lahir,nomor peserta.
2.tidak mengetahui bahwa LJK yang cacat seperti terlipat, basah karena keringat, dapat menyebabkan error sewaktu LJK diperiksa OMR.
3.tingkat kedalaman warna sewaktu menghitamkan.
Jadi untuk ini, pengawas sebaiknya yakin terlebih dahulu bahwa data yang telah diisi oleh peserta sudah benar baik dari segi isi data itu sendiri maupun kedalaman warna.
Celakanya memang, di akui atau tidak masih ada sebagian guru yang malah kurang punya pemahaman untuk itu.Kedua hal ini tentu dapat merugikan peserta, karena jangankan jawabannya benar, malah LJK tak dibaca oleh OMR alias error, yang artinya tidak ada nilai.Syukur kalau petugas OMR nya jeli dan punya kreativitas tinggi dalam bekerja sehingga ia mau melakukannya secara manual.Karena bukan tidak mungkin siswa tidak lulus bukan karena jawabannya salah melainkan karena pengisian LJK yang salah.

Sabtu, 09 Januari 2010

SBY tanggapi UN

Akhirnya yang ditunggu datang juga.Kabar gembira buat para siswa yang sedang duduk dibangku Kelas Akhir SMP,SMA dan SMK yang akan bertarung di UN 2010.Pemerintah melalui Bapak President telah memberikan arahan agar UN tidak menjadi satu-satunya penentu kelulusan dengan mengutarakan opsi adanya ujian ulangan bagi siswa yang tidak lulus atau dengan opsi kembali ke sistem EBTANAS.Hal ini merupakan pernyataan yang paling ditunggu oleh sebagian besar kalangan pendidikan di negeri ini.Dampak dari pengarahan ini kita harapakan mengurangi :
1.Kegelisahan siswa yang akan menghadapi UN
2.Kegelisahan orangtua yang punya perhatian akan pendidikan anaknya
3.Kegelisahan guru...............?!?!?, guru silakan jawab sendiri anda sudah tau dan anda tak semestinya lagi ikut menjawab soal UN.
4.Kekecewaan siswa reguler, jika tidak lulus maka harus mengikuti paket yang biasanya rumit.
Ini memang seharusnya sudah dilakukan sejak pemerintah diharuskan untuk menunda pelaksaanaan UN karena ketidaksiapan pemerataan prasarana.Namun dikarenakan berbagai pertimbangan dan itu hanya mendiknas yang tau, UN tetap dipaksakan meskipun diketahui melanggar keputusan MA tentang UN, hingga pak SBY harus turun tangan dan memberikan arahan.
Kalau setelah ini, masih ada sekolah yang membantu siswa memberikan jawaban agar siswanya lulus 100%, maka sekolah itu perlu mendapat perhatian pemerintah, apalagi saat ini selain belajar reguler sekolah sudah mendapat bantuan peningkatan mutu belajar dimana pada kenyataannya satu sekolah bisa menghabiskan dana BOS hingga Rp.75.000.000 untuk keperluan les tambahan belajar siswa kelas IX untuk 4 bidangstudy IPA,MM,BIN,BING dalam kurun waktu 2 bulan.Kalau dalam kenyataan gurunya juga membantu siswa pada waktu ujian, baiknya dana BOS less tambahan seperti itu ditiadakan dan dilarang, sebab cuma buang-buang dana.

Jumat, 25 Desember 2009

Ujian Nasional masih legalkah


Mahkamah Agung (MA) melarang ujian nasional (UN) yang digelar Depdiknas. Kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA.
Seperti tertuang dalam situs MA.go.id,MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 itu diputus pada 14 September 2009. Perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini diajukan Kristiono dkk.
"Majelis hakim terdiri dari Ketua Majelis Hakim Mansyur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abas Said,"terang Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas MA, Andri Tristianto melalui telepon, Rabu (25/11).
Dalam isi putusan ini, para tegugat yakni presiden, wapres,mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pemerintah juga lalai meningkatkan kualitas guru.
(sumber: Harian SIB)
Seperti kita ketahui bahwasanya Pelaksanaan UN  hanya melaksanakan Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, di mana pada pasal 63 tentang standar nasional pendidikan, penilaian belajar dilakukan oleh guru, kemudian oleh satuan pendidkan sekolah, dan yang ketiga oleh pemerintah melalui UN.
Kutipan"Selama tiga tahun terakhir ini pemerintah sudah serius meningkatkan kualitas guru. Saya juga tidak setuju jika UN dikatakan tidak manusiawi" (JK)
Masalah paling serius sebenarnya adalah
1.Jika kita mau jujur, kebijakan yang tidak tegas terhadap UN menjadi pemicu timbulnya keberatan masyarakat termasuk sebagian guru.Jika pemerintah bertujuan untuk mengukur standarisasi maka tak perlu menetapkan Nilai minimal.Sebab jika itu yang dilakukan sama halnya kita memberlakukan standard memilih pohon berdasarkan tingginya, maka otomatis yang mencapai hitungan meter yang ditetapkan yang akan terpilih dan tidak pernah diberlakukan menunggu setengah tahun untuk melakukan pemilihan, karena suatu hal yang tak mungkin yang tinggi akan menunggu yang rendah agar bias sama.Maksudnya bahwa yang punya fasilitas sekolah cukup tak kan bisa menunggu sekolah yang hampir tak punya fasilitas belajar  hingga sama-sama pintar.
Tinjaulah Lab.Bahasa, IPA yang ada di Negeri ini, sekolah mana yang benar terbenahi Lab nya, bahkan ada yang menjadikan Lab sebagai gudang penyimpanan.Dan prestasi belajar apa yang akan didapat dari sekolah ini.
Banyak murid dinegeri ini masih belajar seperti mendengar cerita dongen.Dosen saya Pak Dalimunte di IKIP Medan pernah bilang.”Nanti kalian pun akan jadi sarjana, Sarjana dengar cerita, saya sekarang jadi sarjana karena sudah dengar cerita dari dosen saya, sekarang saya cerita, kalian dengarkan, nanti pun kalian akan jadi sarjana, sarjana dengan cerita”.
 2.Menimbulkan ketidakjujuran.
Sukar dikatakan bagaimana yang terjadi dilapangan, sewaktu UN berlangsung apalgi saat ini kita sudah harus mengatur lidah untuk bicara kalau tidak mau masuk hotel prodeo.Jadi untuk ini silakan anda Tanya sendiri ke guru, atau apa boleh buat kalau ini membuat anda pusing.
3.Kesetaraan yang tak bisa difahami
Sekolah yang berbentuk paket A,B dan C ada diluar pendidikan formal dan dikelola seadanya.Jika dibandingkan dengan mereka yang duduk di kelas regular setiap hari dengan absensi yang ketat, maka kesetaraan Ijazah diantara keduanya juga menurut saya merupakan suatu ketidak-adilan.Lantas mereka yang duduk selama tiga tahun di kelas regular,karena tidak lulus salahsatu mata pelajaran UN, tidak dapat mengulang ujian dan harus ikut paket.Lulus dan tidak lulus memang hal wajar, tetapi tak perlukah lagi pemerintah mempertimbangkan masukan dari guru yang mengajarinya selama ini.Kita sendiri pun mungkin kalau mengalami UN pada waktu zaman kita sekolah dulu, yakin pasti banyak yang tidak lulus.
4.Jika MA menolak atau mengharuskan pemerintah untuk lebih dulu membenahi fasilitas pendidikan baru di izinkan untuk melaksanakan UN, lantas bagaimana legalitas UN 2010?
Begitupun sebagai masyarakat akan lebih baik kita mempersiapkan anak kita agar lebih siap menghadapi UN daripada meributkannya.