Rabu, 26 Maret 2014

BK tempat pelarian, duhai betapa malang

Akibat kurikulum nan berganti-ganti menyebabkan sebagian bidang study tak di ajarkan di sekolah.Lihat saja misalnya dari keterampilan,; keterampilan teknik, keterampilan boga dan lain lain.Akibatnya mereka harus lari dari bidangstudy lalu nyasar ke bidangstudy lain.Tentu saja akan berakibat negatif bagi bidang study yang di datangi.
BK pasti kan semakin rapuh tak tak berwibawa karena di jadikan pelarian dari mereka yang tak punya lahan pelajaran di sekolah.
Ada yang dari keterampilan (macam-macam) keterampilan, ada yang dari mantan Kepsek (tak laku lagi) bahkan yang paling mengejutkan ada yang dari Bahasa Inggris, ikut dan berbaur menjadi BK.
Bayangkan bagaimana jadinya BK, secara instan, hanya di PLPG sekitar 10 hari sudah bisa menjadi guru BK, padahal aslinya jurusan BK itu 3-5 tahun untuk mendapatkannya melalui bangku perkuliahan.
Mau di kemanakan pendidikan ini jika sebegitu gampang orang berpindah-pindah menangani yang bukan bidangnya,?, tentu tinggal menunggu kehancuran.
Duhai betapa malang.

Kamis, 10 Oktober 2013

Apakah kita rela hancur demi HAM?

HAM atau hak azasi manusia yang paling hakiki adalah hak hidup, artinya hak yang primer di susun hak -kak lainnya yang bersifat sekunder.
Dalam dunia pendidikan HAM sudah merambah terlalu jauh mengingkari esensi pendidikan dengan ajaran psikologi pendidikan dan paedagogiknya.
Se ingat saya sewaktu di SPG dan di perkuliahan BK dahulu bahwa kita mengenal istilah hadiah dan hukuman.Yang berbuat positif di beri hadiah dan yang menyalah di beri hukuman.
Tapi apa yang terjadi sekarang ini, terutamanya sekolah Negeri tak lagi membikin anggaran untuk pemberian hadiah kepada siswa yang berprestasi.Bahkan sangat miris, sewaktu saya menerima keluhan anak saya mendapatkan beasiswa prestasi.Anak ke 2 saya menandatangani penerimaan beasiswa prestasi Rp.900.000, tapi yang di terima Rp.400.000. Anak ke empat saya menanda tangani penerimaan beasiswa prestasi Rp.900.000, tapi yang diterima hanya Rp.500.000.Ini terjadi di salah satu SMP di Deli Serdang dengan Kepala Sekolah yang sama dengan alasan biaya ke Kepala Dinas, biaya pengurusan dll.
Yang terasa memilikukan dengan kejadian yang sama, saya membagikan beasiswa prestasi kepada siswa kami di SMP Negeri 4 Medan tanpa saya potong satu sen pun, tetapi kok anak saya mengalami hal buruk itu.
Sekarang malah di galakkan membela yang bermalah, menurut catatan saya, pernah terjadi;
-siswi SMP yang hamil tak boleh di halangi ikut UN, alasan masa depan, HAM
-siswa terlibat narkoba boleh ikut UN, alasan sda.
-siswa terlibat terlibat menabrak orang dengan mobil, boleh ikut UN, alasan sda
-siswa terlibat menyiram air keras di bus umum, boleh ikut UN, alasan sda.
-siswa sudah menikah (terpaksa) boleh ikut UN, alasan sda
-anak tidak boleh di hukum menyamai orang dewasa dan harus di lindungi, seperti AQJ oleh KPAI
Oleh karena itu tak dapat di pungkiri sebagian guru menjadi apatis, karena merasa tidak lebih berkuasa pada siswanya di bandingkan orang di luar sana, semua dengan alasan HAM.
Bahkan sebagian guru takut jika harus berhadapan dengan pihak berwajib, gara-gara salah menangani siswa, lalu dalam hatinya;
"Bukan anakku, bukan famili ku, bukan siapa-siapa ku, udah ku bilangi bagus-bagus, tak juga berobah, terserah dia mau jadi monyet, jadi setan, terserah"

Senin, 07 Oktober 2013

Dimana posisi kita?

Sepertinya BK masih harus mengalami pasang surut dalam tugasnya.Pasang surut itu karena ketidakjelasan keberadaannya di dalam kurikulum.Mari kita lihat lampiran berikut ini:


LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM
PEDOMAN UMUM PEMBELAJARAN
VIII. KONSEP DAN STRATEGI LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING




2.Penyelenggaraan Layanan
Sebagai  pelaksana  pelayanan  bimbingan  dan  konseling,  Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor
Bertugas dan berkewajiban menyelenggarakan layanan yang mengarah pada:
 (1)pelayanan  dasar,
 (2)  pelayanan pengembangan, 
(3)  pelayanan peminatan  studi,
(4)  pelayanan  teraputik,  dan
 (5)  pelayanan diperluas.


3.Waktu dan Posisi Pelaksanaan Layanan
a.Semua  kegiatan  mingguan  (kegitan layanan dan/atau pendukung bimbingan dan konseling) iselenggarakan di dalam kelas (sewaktu jam pembelajaran berlangsung) dan/atau di luar kelas (di luar jam pembelajaran)
1)Di dalam jam pembelajaran:
a)Kegiatan  tatap  muka  dilaksanakan  secara klasikal dengan  rombongan belajar  siswa  dalam  tiap  kelas untuk menyelenggarakan layanan informasi,penempatan  dan  penyaluran,  penguasaan  konten,
kegiatan  instrumentasi,  serta  layanan/kegiatan  lain yang dapat dilakukan di dalam kelas.
b)Volume  kegiatan  tatap muka  klasikal  adalah 2  (dua) jam  per  kelas  (rombongan  belajar  per  minggu  dan dilaksanakan secara terjadwal.
c)Kegiatan  tatap  muka  nonklasikal  diselenggarakan dalam bentuk layanan  konsultasi,  kegiatan konferensi kasus,  himpunan  data,  kunjungan  rumah,  tampilan kepustakaan, dan alih tangan kasus.



a.Pada  satuan  SMP/MTs/SMPLB,  SMA/MA/SMALB/  SMK/MAK diangkat sejumlah  Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dengan rasio 1  : 150  (satu Guru  bimbingan  dan konseling atau Konselor melayani 150 orang siswa) pada setiap tahun ajaran.

 
Masalahnya, Kepsek dan disdik kadang kurang memahamiini.

Jumat, 20 September 2013

Sekolah Ecek-Ecek.

Dalam istilah kampung kami kata "Ecek-ecek" bisa di artikan; main-main, gurauan, tak sengaja, pura-pura, tak penting.
Jika di kaitkan dengan kondisi sekarang ini , saya melihat sekolah kami seperti sekolah "ecek-ecek", pura-puranya penting , nyatanya tidak.
Mengapa saya katakan ?, karena sekarang ini sekolah kami 5 kelas di pakai untuk keperluan PLPG.Segi postifnya sekolah kami di kenal.Maklum mungkin karena sekolah kami sudah punya fasilitas infokus di setiap kelas , semua ruang kelas IX.
Namun negatifnya, siswa kami harus di liburkan 5 kelas.
Tidak cukup sampai di situ, di 3 hari terakhir terpaksa di liburkan 5 kelas lagi untuk keperluan peer teaching.
Jika hanya satu gelombang mungkin termaafkan.Tapi rencana nya sampai 7 gelombang hingga bulan Desember 2013 nanti.Tak terbayangkan, jika ini terjadi, maka akan lebih tepat di katakan sekolah kami sekolah "ecek-ecek" pura-pura penting, padahal tak lebih penting dari PLPG.
Kalau seperti ini, berarti Dinas Pendidikannya juga "Ecek-ecek" karena mengijinkan PLPG mengganggu PBM sekolah.

Sabtu, 22 Juni 2013

Pengaduan nan tak terjawab

Lelah juga menuntut hak di negeri ini.Kita di tuntut agar selalu siap dalam pelaksanaan tugas sebagai PNS yang notabene abdi negara , apalagi di gelar pahlawan tanpatanda jasa.
Namun terbersit di hati, akankah selalu para guru ini menjadi sasaran ke tamakan para penguasa yang merasa bahwa guru tidak akan berbuat nekat dalam menuntut hak?.
Guru sudah menjadi donatur bagi Pemko dan Pemkab.Uang tunjangan sertifikasi guru entah di apakan, sehingga Pemko dan Pemkab punya piutang 5 bulan kepada guru yakni mulai bulan Nopember 2012 hingga Maret 2013.
Entah siapa yang masih bisa di percaya di negeri ini.Entah siapa pula yang masih perduli dengan nasib para guru.
Masalah ini sudah di ributkan dengan demo guru.Apa yang terjadi, dengan gampang pemerintah berjanji akan membayar dalam tempo 10 hari.Janji itu di ucapkan bersama oleh pihak Dinas Pendikan Kota Medan dan Pemko Medan pada 30 Mei 2013.Tapi entah hitungan seperti apa yang mereka pakai , sekarang sudah tanggal 22 Juni.Mungkin mereka itu dulu nggak belajar Matematika jadi nggak pande ngitung.
Masalah ini juga sudah saya sampaikan ke KPK, Menpan, Kemdikbud, DPR -RI, Sekretariat Negara, Publik Interaktif Sumut Pos, tapi seperti kata -kata orang, ANJING MENGGONGGONG KAFILAH BERLALU, lantas harus ke mana lagi.
Jika menaikkan harga BBM, Menagih Pajak, terasa begitu mudah dan ngotot, tetapi jika untuk memenuhi hak rakyat, kelihatan begitu sulit,
Masya Allah....................................
Wahai Ibu pertiwi, negeri ini saakiiit........................................

Rabu, 12 Juni 2013

Gengsi seorang pengambil keputusan

UN sudah berlalu dan begitu kacau balau dan membuat banyak pihak galau.Sejak dua tahun belakangan ini sebenarnya UN sudah kembali kepada pola EBTANAS dahulu di mana untuk kelulusan nilai yang di UN kan di gabung dengan nilai sekolah.Hal ini timbul karena sudah begitu banyak desakan agar UN di hapuskan.
Tapi karena sang pengambil keputusan mau, maka di buatlah pola EBTANAS, di mana pengarus nilai sekolah di ikut sertakan.Sebenarnya ini mengisyaratkan bahwa sebenarnya UN sudah tidak murni mengukur kualitas melainkan sebagai proyek nasional.Bayangkan saja berapa pihak yang merasa rugi kalau UN di hapuskan.
-Pihak pertama mungkin para pengurus proyek di kementerian pendidikan yang berurusan dengan tender pengadaan naskah ujian yang konon mencapai milyaran rupiah.
-Pihak ke dua mungkin para dosen yang menjadi pengawas satua pendidikan.Lihat saja betapa Mahasiswa ikut libur di saat UN berlangsung karena Dosen nya jadi pengawas, tidak terkecuali Dosen bagi Mahasiswa Ikatan Dinas yang uang kuliahnya mencapai Rp.15.000.000/tahun.
Tentu para dosen ini senang karena honor yang mereka terima begitu menggiurkan hingga puluhan kali lipat dari pada honor guru yang mengawas UN.
Kadang jengkel juga, kok Dosen ikut ngawas di SMP dan SMA, tapi kalau SNMPTN guru tak di buat sebagai pengawas, apa mereka itu (Dosen) Malaikat yg bisa di percaya, jujur mengawas di SMP/SMA dan mengawas di kampus mereka sendiri?
Terakhir ini Paket Ujian konon mencapai 23 untuk tiap ruang ujian yang pesertanya 20 orang.Hal ini  tentu untuk pembenaran pelaksanaan UN itu sendiri yang di anggap "Waaahhhhh" , padahal mungkin jika di buat ratusan paket pun ya tetap bocor.Omong kosong kalau ada yang menjamin UN tidak bocor dan mengatakan jawaban yang beredar itu ulah orang-orang yang cari keuntungan dan itu palsu.Lha kalau palsu kok bisa dapat nilai 8 - 10, bahkan terjadi pada siswa yang malas dan IQ pas-pasan.
Entah lah, mungkin hanya Tuhan yang bisa mengatasi, termasuk memanggil pulang ke hadiratNya.

Di mana posisi orang mampu?

Mungkin bagi pemerintah, sudah di sebut orang mampu kalau sudah punya kenderaan seperti Sepeda Motor, apalagi mobil.Meskipun di ke dua jenis itu ada Sepeda Motor atau mobil yang usianya sudah ujur.Dan pemilik kenderaan inilah (dari mulai yang ujur hingga yang baru) di samakan dan dianggap sebagai penikmat haram BBM bersubsidi selama ini yang katanya salah sasaran.
Padahal kalau kita telaah jujur dan hati jernih, salahkah ia sebagai orang mampu? Apakah ia bukan rakyat Indonesia?.Mengapa harus di persoalkan karena ia sebagai orang mampu?
Mari kita telaah;
Menurut yang kita ketahui bahwa negara ini operasionalnya 70% bersumber dari pajak.Artinya orang tidak mampu tentu lepas dari tuntutan pajak atau lebih kecil, sedangkan yang mampu tentu membayar pajak lebih banyak.Saya ambil contoh sendiri:
-Pajak Sepeda motor 3, masing -masing kena pajak 161.000, 210.000 dan 240.000 semuanya 611.00
-Pajak mobil 1.944.000
-Pajak Bumi dan Bangunan 3 lokasi masing-masing 63.000, 121.000 dan 240.000 semuanya 424.000
-Pajak gaji 385000/bulan = Rp.4.620.000/tahun
Jadi setahun pajak yang harus di bayar Rp.7.599.000 ini pajak tetap dan bahkan kadang naik.
Lain lagi pajak makan di restoran, pajak masuk arena hiburan, masuk lokasi pantai dan lain-lain.
Tanpa merendahkan orang tidak mampu, tapi kita bisa melihar bahwa kita punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.Lantas kenapa orang mampu di bedakan sepertinya statusnya bukan sebagai rakyat Indonesia, lantas di anggap sebagai penikmat haram BBM bersubsidi?, kalau ternyata dia punya sumbangsih yang lebih besar pada operasional negara ini?.
Rasanya sungguh menyakitkan, kalau kita sudah bayar pajak lumayan banyak lantas kita di sebut penikmat haram BBM itu.
Pasal 33 UUD 45 mengisayaratkan; Bumi, air dan kekayaan alamyang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmurn rakyat.
Di sebut di sini RAKYAT , bukan mampu atau tidak mampu.Sebab kalau yang di permasalahkan mampu tidak mampu, berarti oarang mampu(kaya) di negeri ini berstatus sebagai penumpang yang harus bayar sewa (pajak) dan mengurusi diri sendiri.